Rapat Paripurna Ke – 33 pada Hari Sabtu , 28 Oktober 2017 Pukul 10.30 WIB dengan Agenda Acara :
Pembicaraan Tingkat I Tahap Pertama (Penjelasan Bupati atas 2 Raperda) tentang :
1. Pencabutan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan; dan
2. Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.