Purwodadi- DPRD Kabupaten Grobogan menggelar pergantian antarwaktu atau PAW anggota, yakni Moch Sutarno yang posisinya digantikan Sandoyo. Proses pergantian antarwaktu atau PAW itu digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Grobogan, Rabu (27/9/2023).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dihadiri Bupati Grobogan, Rabu (27/9/2023). Wakil Ketua DPRD Grobogan M Fatah yang mengambil sumpah dan janji Sandoyo sebagai anggota DPRD Grobogan.
Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, mengatakan Pengurus DPD Partai Amanah Nasional (PAN) melalui suratnya tertanggal 7 Juli 2023 mengusulkan Sandoyo untuk menggantikan Moch Sutarno. Usulan tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.
Kemudian, lanjut Agus Siswanto, DPRD menindaklanjuti dengan pengusulan dan peresmian PAW kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan. Proses administrasi selesai, setelah Gubernur Jateng menindaklanjuti usulan itu.
Gubernur kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 170.75 tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan.
Setelah dilantik dan ambil sumpah janji sebagai anggota PAW DPRD Grobogan, Sandoyo menerima SK Gubernur terkait pengangkatannya menjadi anggota dewan dan menerima pin anggota DPRD Grobogan (Yuni)