DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan bersama Bupati berhasil mengesahkan sebelas Perda selama tahun 2021.
Kesebelas Perda tersebut adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan Tahun 2020-2040, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020, Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Kemudian Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022, Pembentukan Dana Cadangan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026, Penyelenggaraan Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Pelayanan Jemaah Haji, dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022.
“Selain itu ada empat Raperda yang masih dalam proses pembahasan. Yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Bawah Lima Tahun, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2050, dan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” kata Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir HM. Nurwibowo MSi saat memimpin rapat paripurna pertama tahun sidang 2022 sekaligus penyampaian laporan kegiatan dan produk Dewan selama tahun 2021, Rabu (5/1).
Rapat peripurna perdana tersebut dihadiri Bupati yang diwakili Sekda Dr Ir HM Sumarsono MSi, dan dihadiri secara virtual anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Grobogan, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi dan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, para Asisten Setda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat dan Kepala Kelurahan, serta para Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.
Ditambahkan Nurwibowo, masih ada Raperda inisiatif Dewan tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sudah diajukan oleh Badan Pembentukan Perda untuk dimintakan persetujuan ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Inistiaf DPRD Kabupaten Grobogan.
Diakuinya, dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD Grobogan telah membahas dan memberikan persetujuan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Grobogan 2020, Perubahan APBD Grobogan 2021, dan APBD tahun anggaran 2022. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Grobogan juga telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui komisi-komisi maupun melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna Dewan. Disamping itu, DPRD Grobogan juga telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, di antaranya melalui reses, rapat dengar pendapat dan penerimaan audiensi.
”Selama tahun sidang 2021, DPRD Kabupaten Grobogan telah melaksanakan rapat-rapat DPRD, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD, dengan baik dan lancar. Adapun Produk Dewan yang telah dihasilkan pada tahun sidang 2021 adalah Keputusan DPRD sebanyak 39 buah, dan Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 9 buah,” terang politisi PKB asal Kecamatan Tanggungharjo ini. (Yuni)