Selama Tahun 2022 DPRD Kabupaten Grobogan Hasilkan 12 Perda

DPRD Kabupaten Grobogan bersama Bupati berhasil mengesahkan 12 Perda selama tahun sidang 2022. Kedua belas Perda tersebut adalah Perubahan Atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Bawah Lima Tahun, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022 – 2052.

Kemudian Perda Pembangunan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Grobogan 2021, Perubahan APBD Grobogan 2022, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD 2023, Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Investasi dan Kemudahan Perizinan Berusaha di Kabupaten Grobogan, Pengarusutamaan Gender, dan Perda APBD Grobogan tahun anggaran 2023.

Selain itu ada empat Raperda yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penanggulangan Penyakit Menular, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

 

“Untuk Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sudah masuk di fasilitasi Gubernur Jateng dan menunggu hasilnya untuk selanjutnya disempurnakan dan ditetapkan,” ungkap Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, S.Sos, MAP saat memimpin Rapat Paripurna pertama Tahun Sidang 2023 sekaligus penyampaian laporan kegiatan dan produk DPRD Grobogan 2022 serta penetapan perubahan keanggotaan kelengkapan Dewan 2023, Kamis (5/1).

Selain itu, ungkap Agus, DPRD Grobogan juga telah melaksanakan Rapat Paripurna sebanyak 58 kali, produk Dewan 55 Keputusan DPRD, dan 7 Keputusan Pimpinan DPRD.

Selanjutnya, Agus Siswanto menyampaikan perubahan Alat Kelengkapan Dewan atas usulan Fraksi PPP di Badan Anggaran, atas nama H. Ali Farkan, SE menggantikan Drs. H. Sriyanto, dan usulan Fraksi Hanura di Badan Anggaran atas nama Bambang Supriyadi menggantikan Mohammad Qanniexna BMA SH yang diusulkan menjadi Anggota Badan Musyawarah. (Yuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Punya Aspirasi?

Anda bisa mengirimkan Aspirasi Online melalui formulir ini.

626FansLike
433FollowersFollow
10FollowersFollow
83SubscribersSubscribe