Bagian Keuangan

SRI UTAMI PUJI HASTUTI, SE

KEPALA BAGIAN KEUANGAN

KEPALA BAGIAN KEUANGAN

Kepala bagian keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD perumusan kebijakan dan petunjuk teknis bidang administrasi keuangan, pengelolaan anggaran, pembukuan, perbendaharaan dan verifikasi penggunaan anggaran Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD dan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD

Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja di Bagian Keuangan
  • Penyusunan perencanaan anggaran belanja DPRD dan Sekretariat DPRD
  • Pengelolaan administrasi keuangan, anggaran, verifikasi penggunaan anggaran, perhitungan dan perubahan anggaran
  • Pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang tugasnya.

Bagian Keuangan sebagaimana di Peraturan Bupati, membawahkan :

  • Sub Bagian Anggaran;
  • Sub Bagian Perbendaharaan dan Akuntansi; dan
  • Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan.