Bagian Persidangan

AGOES PRASETYO A P, SH

KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN

KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kepala bagian persidangan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris DPRD merumuskan kebijakan, mengoordinasikan fasilitas penyelenggaraan persidangan Anggota DPRD.

Bagian Persidangan mempunyai Fungsi :

  • Penyusunan Program Kerja di Bagian Persidangan
  • Pengorganisasian dan Pelayanan acara persidangan DPRD dan alat kelengkapan DPRD
  • Penyelenggaraan administrasi ,penyusunan risalah sidang DPRD dan fasilitasi komisi
  • Pengkajian perundang-undangan hasil sidang DPRD
  • Pelaporan hasil persidangan DPRD dan Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang tugasnya.

Bagian Persidangan,sebagaimana di atur dalam pasal Peraturan Bupati, membawahkan :

  • Sub Bagian Rapat dan Fasilitas Komisi
  • Sub Bagian Risalah dan
  • Sub Bagian Perundang-undangan