Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaran publikasi, dokumentasi kearsipan dan perpustakaan DPRD.
Bagian Publikasi dan Dokumentasi, mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja di Bagian Publikasi dan Dokumentasi;
b. Penyelenggaraan hubungan Masyarakat dan Dokumentasi hasil sidang DPRD;
c. Pelayanan informasi kegiatan DPRD, penyelenggaraan arsip dan perpustakaan DPRD;
d. Pelaksanaan protokolan kegiatan DPPRD dan alat kelengkapan DPRD; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Publikasi dan Dokumentasi, sebagaimana dimaksud Pasal 14 peraturan Bupati ini, membawahkan :
a. Sub bagian Hubungan Masyarakat;
b. Sub Bagian Arsip dan Perpustakaan; dan
c. Sub Bagian Protokol.
KA. BAGIAN PUBLIKASI dan DOKUMENTASI : SUWARDJO, SH