Bagian Umum

SAYEKTI HANDAYANI, S.Pd .MPd

KEPALA BAGIAN UMUM

KEPALA BAGIAN UMUM

Kepala bagian umum mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan dan petunjuk teknis dibidang ketatausahaan Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD, Sarana dan Prasarana DPRD serta pelayanan Rumah Tangga DPRD

Bagian Umum mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja di bagian umum
  • Penyelenggaraan admistrasi ketatausahaan pimpinan DPRD dan sekretariat DPRD
  • Pelaksanaan urusan perlengkapan, sarana dan prasarana, rumah tangga pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
  • Pelaksanaan pembinaan kepegawaian sekretariat DPRD dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretariat DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati, membawahkan :

  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Sub Bagian Perlengkapan dan
  • Sub Bagian Rumah Tangga.

Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0