Sekretariat Dewan
Drs. PADMO, MH
SEKRETARIS DPRDSTRUKTUR DAN TUPOKSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, administrasi, keuangan, persidangan dan risalah, informasi, keprotokolan serta hukum dan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai Kebutuhan dan Kemampuan.