Sekretariat Dewan

Drs. PADMO, MH

SEKRETARIS DPRD

STRUKTUR DAN TUPOKSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, administrasi, keuangan, persidangan dan risalah, informasi, keprotokolan serta hukum dan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai Kebutuhan dan Kemampuan.

UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TERSEBUT, SEKRETARIAT DEWAN MENYELENGGARAKAN FUNGSI :

  • Penyusunan Program Sekretariat DPRD
  • Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan DPRD
  • Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD
  • Penyelenggaraan Rapat-Rapat DPRD
  • Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya