TUJUH fraksi DPRD Kabupaten Grobogan menanggapi isi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH, MM, dalam Rapat Paripurna DPRD. Beragam tanggapan yang disampaikan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Sugeng Prasetyo, SE, MM. Seperti yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicara Dimas Rizky Wiratama S, SH, mengusulkan diktum ‘menimbang’ sesuai lampiran UU 12 Tahun 2011 angka 27 cukup menggunakan dasar hukum pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi ini mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur dana perimbangan dana bagi hasil, DAK, dana transfer khusus, dana insentif Daerah di dalam Raperda tersebut.
“Fraksi kami juga mengusulkan sesuai ketentuan pasal 35, 36, 37, 38, pasal 39 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk di masukkan ke dalam Raperda ini, karena apabila pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan akan menimbulkan tidak transparannya Raperda ini,” tegaanya. Fraksi PKB lewat juru bicara Mansata Indah Maratona MSi sepakat dan sepaham, terhadap materi Raperda Pengelolaan Keuangan yang berasal dari isi PP Nomer 12 Tahun 2019. Namun tidak sepakat apabila meteri raperda ini mengurangi, menambah atau merubah isi dari PP Nomor 12 Tahun 2019. Seperti kata Kepala Daerah diganti Bupati, Perkada diganti dengan Peraturan Bupati, FPKB setuju karena Pemerintah Daerah Kabupaten dipimpin oleh Bupati, dan tidak merubah makna.
Fraksi Karya Sejahtera (F-KS) lewat juru bicara Muhammad Sidiq, AMd ada perbedaan mendasar antara Perda 8 Tahun 2013 tentang pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang berpedoman kepada PP 58 Tahun 2005 dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berpedoman kepada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Fraksi Karya Sejahtera mengusulkan apabila perbedaan tidak lebih dari 50 %, cukup merivisi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya. Fraksi Demokrat Amanat Berkarya (DAB) lewat juru bicara Beni Susanto, ST, mengusulkan pasal 78 ditambah satu ayat dengan mengakomodasi pasal 104 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur sanksi bagi Bupati tidak mengajukan Rancangan Perda tentang APBD. Fraksi PPP lewat juru bicara Drs. H. Sriyanto, menanyakan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak sebagaimana dalam pasal 4 ayat (2) huruf e Raperda tersebut. Fraksi ini juga menanyakan dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam perda. Fraksi Gerindra lewat juru bicara Ir. Karyoso, minta penjelasan apa yang dimaksud dengan penegertian atau definisi kompensasi dan contohnya sebagaimana ketentuan pasal 39 raperda tersebut. Fraksi ini mengusulkan agar pengertian kompensasi dimasukkan dalam penjelasan pasal per pasal.
Sedangkan Fraksi Hanura lewat juru bicara Purwanto mengusulkan agar di dalam Raperda ini ada pasal yang mengatur mekanisme transfer dana Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Fraksi ini juga menanyakan mengapa tidak dimasukkannya pasal mengenai larangan Bupati dan Perangkat Daerah melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda sebagaimana ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Yuni)