SELURUH Fraksi DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grobogan tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 Tahun Sidang 2022 Masa Sidang ke-1, pekan lalu. Rapat diPimpin Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, S.Sos, dihadiri para Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, dan Sekwan. Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicara Dimas Rizky Wiratama, S. SH, mengatakan, fraksinya menyetujui Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Grobogan yang telah mengajukan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan pada hari ini,” ujarnya.
Hal sama diutarakan Fraksi PKB lewat juru bicara Nur Ali Mursidi, S.Ag, MSi, Fraksi Gerindra lewat juru bicara Ir. Kariyoso, Fraksi PPP lewat juru bicara Drs. H. Sriyanto, Fraksi Hanura lewat juru bicara M. Qanniexna BMA, SH, Fraksi Demokrat Amanat Berkarya (DAB) lewat juru bicara Beni Susanto, ST, dan Fraksi Karya Sejahtera lewat juru bicara Drs. Karsono, M.Pd.
Mereka mengatakan, bahwa, usulan Bapemperda yang telah dibahas dalam Rapat Fraksi pada hari Kamis malam tanggal 13 Januari 2022 tersebut minta agar Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, segera ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.
Ketua DPRD Agus Siswanto menjelaskan, sebelum Fraksi – fraksi menyampaikan Pemandangan Umum, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan telah menyampaikan di hadapan Rapat Paripurna DPRD ke – 55 tanggal 30 Desember 2021, telah menyampaikan perihal latar belakang dan materi yang diatur dalam Draft Raperda Inisiatif DPRD tersebut. Berpedoman pada Peraturan Tata Tertib Dewan dan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Januari 2022, pada tanggal 13 Januari 2022 malam telah dilaksanakan Rapat Fraksi – fraksi untuk menyusun Pemandangan atas Draft Raperda Inisiatif Dewan tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Setelah kita mendengarkan Pandangan Fraksi-fraksi atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan ketujuh Fraksi semuanya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan, sehingga tidak perlu adanya jawaban dari pengusul yaitu Bapemperda,” jelas Agus.
Untuk itu, lanjut Agus, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, bahwa Persetujuan Dewan atas usulan Raperda Inisiatif Dewan, Keputusan tertinggi adalah pada Anggota Dewan.
“Untuk itu, kami tawarkan, usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, untuk ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan, apakah dapat disetujui?,” tanyanya.
Secara serentak, semua Anggota Dewan yang hadir menjawab setuju. “Dengan demikian, persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 Tahun 2022,” tegas Politisi Partai PDI Perjuangan asal Kecamatan Gubug ini (Yuni – Setwan)