RAPAT PARIPURNA KE-2 TS 2021 MASA SIDANG KE-I "PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN ATAS RAPERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2020-2040
- Details
- Written by admin 2 dprd
DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan 2020 – 2040. Dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Grobogan yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, S.Sos Selasa, 12 Januari 2021 memutuskan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan 2020 – 2040 agar segera dimintakan evaluasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk bisa menjadi Perda.
RAPAT PARIPURNA KE – I TAHUN SIDANG – 2021 MASA SIDANG KE – I DPRD KABUPATEN GROBOGAN
- Details
- Written by admin 2 dprd
DPRD Kabupaten Grobogan, menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-I Tahun Sidang 2021 Masa Sidang Ke – I, dengan acara “Pembukaan Tahun Sidang 2021, sekaligus penyampaian Laporan Kegiatan dan Produk DPRD Tahun Sidang 2020”. Rapat Paripurna yang diselenggarakan dengan teleconference pada hari Rabu, 6 Januari 2021 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, S.Sos.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Hj. Sri Sumarni, SH, MM, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Sekda beserta Para Assisten Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, Para Camat, dan Kepala Kelurahan seKabupaten Grobogan dan Para Direktur BUMD. (HUMAS-SETWAN)
DPRD GROBOGAN SETUJUI APBD 2021 SEBESAR Rp 2,5 TRILIUN
- Details
- Written by admin 2 dprd
DPRD Grobogan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Grobogan tahun 2021 sebesar Rp 2,5 triliun. Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah persetujuan bersama antara DPRD bersama Bupati Grobogan dalam rapat paripurna ke-32 DPRD Grobogan, yang dipimpin Wakil Ketua Ir HM Nurwibowo MSi, Selasa (17/11). Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021tersebut dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Pjs Bupati Grobogan Haerudin SH MH menyatakan, dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan APBD tahun anggaran 2021 oleh DPRD tersebut, maka ia juga menerima dan menyetujui Rancangan APBD Kabupaten GroboganTahunAnggaran 2021 sebagaimana hasil pembahasan. “Selanjutnya, Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021 tersebut dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Tujuan diadakan evaluasi adalah agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan atau peraturan daerah lainnya, yang ditetapkan kabupaten. Sehingga di dalam evaluasi tersebut dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya yang kesemuanya | bertujuan untuk kesempurnaan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021,” jelasnya. Hasil evaluasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh Banggar DPRD bersama dengan eksekutif paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya Keputusan Gubernur Jawa Tengah, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang APBD tahun anggaran 2021 diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan paling lambat minggu kedua bulan Desember 2020. Dalam kesempatan itu, Pjs Bupati Grobogan secara ringkas menyebutkan Rancangan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.569.928.628.138,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.523.117.694.115,00. Kemudian Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 26.499.002.977,00, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 73.309.937.000,00. Sehingga Pembiayaan Netto Minus sebesar Rp 46.810.934.023,00. Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah setelah pembiayaan Netto sebesar Rp.0,00. (Yuni) |
TANGANI COVID - 19, GUNUNG KIDUL BELAJAR KE GROBOGAN
- Details
- Written by admin 2 dprd
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mengunjungi Kabupaten Grobogan untuk mempelajari Penanganan Covid-19, baru-baru ini. Rombongan tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Gunung Kidul Supriyadi, dan diterima Anggota Komisi D DPRD Grobogan Rizky Bintang Fauzi dan Ali Farkan, SE. Ketua Komisi D DPRD Gunung Kidul Supriyadi mengatakan pihaknya ingin mengetahui proses penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19. Tak hanya bantuan dari Kementrian dan Pemerintah Provinsi, penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten juga ingin diketahuinya. ‘’Ternyata bantuan dari berbagai sumber itu sudah tersalurkan dengan baik. Semua Warga terdampak sudah mendapatkan bantuan secara merata,” ujar Supriyadi. Menurutnya, persoalan data yang tidak valid menjadi masalah awal. Sumber data yang tidak terpadu membuat Pemerintah kesulitan untuk menyalurkan bantuan tepat sasaran, Akibatnya, terjadi gejolak di masyarakat bawah. ‘’Kami harus membuat data terpadu seperti yang dilakukan Kabupaten Grobogan. Data terpadu dengan mengkombinasikan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, BPS, dan OPD lainnya,” ujarnya. Supriyadi mengungkapkan, di Kabupaten Gunung Kidul masih ada sekitar 15 ribu orang yang belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Mereka adalah para Pelaku Usaha, UMKM, Pengusaha Lokal, dan warga terdampak Covid-19 lainnya. ‘’Akibat Pandemi ini, tidak hanya warga miskin saja yang terdampak. Hampir semua elemen masyarakat, semua jenis usaha juga kena dampaknya. Setelah kami teliti lagi, ada 15 ribu orang yang belum masuk DTKS, dan jika dihitung hasil Refocussing mencapai Rp 10,5 milyar,” jelasnya. Sementara, Anggota Komisi D DPRD Grobogan Rizky Bintang Fauzi mengatakan, saat ini Pemkab Grobogan didorong untuk menggerakan program pemulihan perekonomian. DRPD Grobogan juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal. ‘’Kami mendukung langkah pemulihan perekonomian. Sebelumnya, DPRD Grobogan sudah membentuk Pansus Penyertaan Modal pada BUMD yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian ini. Masyarakat pemilik usaha kami arahkan bisa memanfaatkann yaitu,” kata Politisi Anggota DPRD Grobogan temuda itu. Anggota Komisi D DPRD Grobogan Ali Farkan, SE dari fraksi PPP berharap pelaku UMKM dan Usaha Lokal bisa memanfaatkan program bantuan modal, salah satunya Bank Purwa Artha yang merupakan milik Pemkab Grobogan.‘’Meski ini tidak langsung kesasaran, kami harap para pelaku usaha ini bisa memanfaatkannya,” tambahnya.