Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas pokok DPRD Kabupaten Grobogan sejalan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mencakup membentuk Peraturan Daerah (Perda), membahas & menyetujui APBD, serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD bersama Bupati.

Selain itu, DPRD juga bertugas mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Bupati/Wabup, memilih Wabup jika kosong, meminta pertanggungjawaban Bupati, serta menampung aspirasi masyarakat melalui komisi-komisi untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

 

Fungsi Utama DPRD :

1.    Legislasi (Pembentukan Peraturan Daerah) :

1.1 Membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.

1.2 Menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda).

  1. Anggaran (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) :

2.1 Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD yang diajukan Bupati.

  1. Pengawasan :

3.1 Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.

3.2 Mengawasi kebijakan Pemerintah Daerah.

3.3 Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait lingkup tugasnya. 

 



Dapatkan Data yang Anda Cari