Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
pokok DPRD Kabupaten Grobogan sejalan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan, mencakup membentuk Peraturan Daerah (Perda), membahas
& menyetujui APBD, serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD bersama
Bupati.
Selain itu, DPRD juga
bertugas mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Bupati/Wabup, memilih Wabup
jika kosong, meminta pertanggungjawaban Bupati, serta menampung aspirasi
masyarakat melalui komisi-komisi untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
Utama DPRD :
1. Legislasi
(Pembentukan Peraturan Daerah) :
1.1 Membahas
dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.
1.2 Menyusun
Program Legislasi Daerah (Prolegda).
- Anggaran (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah) :
2.1 Membahas
dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD
yang diajukan Bupati.
- Pengawasan :
3.1 Mengawasi
pelaksanaan Perda dan APBD.
3.2 Mengawasi
kebijakan Pemerintah Daerah.
3.3 Menindaklanjuti
hasil pemeriksaan BPK terkait lingkup tugasnya.