Banggar DPRD Grobogan Matangkan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Jajaran
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Grobogan menggelar Rapat Kerja intensif di Ruang Paripurna I pada Jumat pagi
(03/07/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ir. H. Mukhlisin, MM,
M.Si, dengan agenda tunggal menyusun Laporan Hasil Rapat Kerja Banggar terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan ini
merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Undangan Ketua DPRD Nomor
900.1.1/274/SETWAN/2026 yang diterbitkan secara elektronik melalui sertifikasi
Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN pada 1 Juli 2026 lalu. Rapat
dihadiri oleh segenap Anggota Banggar guna merumuskan poin-poin penting
rekomendasi Legislatif.
Dalam
pembukaannya, pimpinan rapat Ir. H. Mukhlisin, MM, M.Si menegaskan bahwa
penyusunan laporan ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif formal
belata. Dokumen yang dihasilkan harus mencerminkan fungsi pengawasan DPRD yang
tajam, objektif, dan konstruktif terhadap setiap rupiah anggaran daerah yang
telah dibelanjakan sepanjang tahun 2025.
"Kita harus
memastikan bahwa seluruh program kerja yang terserap dalam APBD TA 2025
benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Grobogan.
Kecermatan dalam menyusun laporan hasil kerja ini akan menjadi dasar
rekomendasi yang kuat bagi pemerintah daerah untuk perbaikan tata kelola
keuangan ke depan," ujar Mukhlisin di hadapan peserta Rapat.
Rapat kerja yang
dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini berlangsung dinamis dengan membedah laporan
realisasi anggaran, pembiayaan, hingga catatan efisiensi program dari tiap
rumpun komisi. Sinergi antaranggota Banggar berhasil merangkum beberapa catatan
kritis dan evaluasi objektif yang akan dituangkan ke dalam naskah akhir
laporan.
Laporan hasil kerja Banggar yang telah rampung disusun ini selanjutnya akan diserahkan dan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan mendatang. Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum Raperda pertanggungjawaban APBD disetujui bersama oleh pihak Legislatif dan Eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Humas Setwan
\