Banggar DPRD Grobogan Matangkan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2025




Jajaran Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja intensif di Ruang Paripurna I pada Jumat pagi (03/07/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ir. H. Mukhlisin, MM, M.Si, dengan agenda tunggal menyusun Laporan Hasil Rapat Kerja Banggar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Undangan Ketua DPRD Nomor 900.1.1/274/SETWAN/2026 yang diterbitkan secara elektronik melalui sertifikasi Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN pada 1 Juli 2026 lalu. Rapat dihadiri oleh segenap Anggota Banggar guna merumuskan poin-poin penting rekomendasi Legislatif.

Dalam pembukaannya, pimpinan rapat Ir. H. Mukhlisin, MM, M.Si menegaskan bahwa penyusunan laporan ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif formal belata. Dokumen yang dihasilkan harus mencerminkan fungsi pengawasan DPRD yang tajam, objektif, dan konstruktif terhadap setiap rupiah anggaran daerah yang telah dibelanjakan sepanjang tahun 2025.

"Kita harus memastikan bahwa seluruh program kerja yang terserap dalam APBD TA 2025 benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Grobogan. Kecermatan dalam menyusun laporan hasil kerja ini akan menjadi dasar rekomendasi yang kuat bagi pemerintah daerah untuk perbaikan tata kelola keuangan ke depan," ujar Mukhlisin di hadapan peserta Rapat.

Rapat kerja yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini berlangsung dinamis dengan membedah laporan realisasi anggaran, pembiayaan, hingga catatan efisiensi program dari tiap rumpun komisi. Sinergi antaranggota Banggar berhasil merangkum beberapa catatan kritis dan evaluasi objektif yang akan dituangkan ke dalam naskah akhir laporan.

Laporan hasil kerja Banggar yang telah rampung disusun ini selanjutnya akan diserahkan dan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan mendatang. Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum Raperda pertanggungjawaban APBD disetujui bersama oleh pihak Legislatif dan Eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Humas Setwan

\


Dapatkan Data yang Anda Cari