Persetujuan Bersama Atas Program Pembentukan Perda Tahun 2026
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani
tersebut dihadiri Wakil Bupati Sugeng Prasetyo, Sekda, para Asisten Sekda, para
staf ahli Bupati, para Kabag Setda, para Kepala OPD, para Camat, para Direktur
BUMD dan insan pers.
Penandatanganan persetujuan besama Ketua DPRD dan
Wakil Bupati Grobogan Dalam pembukaan sidangnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrument
perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara
berencana, terpadu dan sistematis setiap tahunnya.
Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah
yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian
integral dari sistem peraturan perundang - undangan yang tersusun secara
hierarkis dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lusia menyebut penyusunan Program pembentukan Perda
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, berdasarkan atas Perintah
peraturan perundang-undan gan lebih
tinggi, rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan; dan aspirasi masyarakat daerah.
Dari 11 Raperda yang diajukan dalam propemperda, dewan hanya menyetujui
8 raperda yakni 7 raperda dari pemkab dan 1 raperda inisiatif dari dewan. Dalam
proses persetujuan tersebut sempat diwarnai interupsi anggota dewan terutama
dari fraksi PKB dan PPP sehingga Ketua melakukan 2 kali skors waktu, untuk
memberikan waktu para Anggota berunding hingga akhirnya seluruh Anggota Dewan
menyetujui 8 Raperda yang bisa masuk kedalam Propemperda tahun 2026. Ditambahkan,
2 Raperda dihapus dari Propemperda 2026 yakni Raperda tentang Perubahan Perda
nomor 6 tahun 2016 tentang Kepala Desa, dan Perubahan kedua atas Perda nomor 7
tahun 2016 tentang perangkat desa dimana hal ini diminta untuk dilaksanakan
dalam Propemperda 2025.
Sedangkan Raperda inisiatif dewan yakni perubahan atas Perda nomor 6
tahun 2002 tentang Tatacara pembentukan produk hukum daerah dihapus. Usai
disetujuinya Propemperda 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama
antara Ketua DPRD dengan Wakil Bupati Grobogan.
Sementara Wakil Bupati Sugeng Prasetyo dalam sambutannya mengatakan
dirinya sangat berbesar hati, karena Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan
Atas Program Pemangkat Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2026 dapat
diselenggarakan.
Dengan demikian, dari sisi prosedur maupun ketepatan waktu penyusunan dan penetapan Program Pemangkat Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2026 Dapat dipenuhi. Wabup menyebut pada dasarnya setiap penyusunan raperda dilakukan berdasarkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dimana Program Pembentukan Peraturan Daerah itu sendiri, disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang hasilnya kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Usai penyampaian sambutan Wakil Bupati Grobogan, sidang ditutup secara resmi.
Sebagaimana diketahui sebelum dilaksanakannya sidang paripurna ke 43, ditempat yang sama elah dilaksanakan sidang ke 42 dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati Grobogan atas Raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan Madin.