Persetujuan Bersama Atas Program Pembentukan Perda Tahun 2026




Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani tersebut dihadiri Wakil Bupati Sugeng Prasetyo, Sekda, para Asisten Sekda, para staf ahli Bupati, para Kabag Setda, para Kepala OPD, para Camat, para Direktur BUMD dan insan pers.

Penandatanganan persetujuan besama Ketua DPRD dan Wakil Bupati Grobogan Dalam pembukaan sidangnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis setiap tahunnya.

Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral  dari sistem peraturan perundang - undangan yang tersusun secara hierarkis dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lusia menyebut penyusunan Program pembentukan Perda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, berdasarkan atas Perintah peraturan perundang-undan   gan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat daerah.

Dari 11 Raperda yang diajukan dalam propemperda, dewan hanya menyetujui 8 raperda yakni 7 raperda dari pemkab dan 1 raperda inisiatif dari dewan. Dalam proses persetujuan tersebut sempat diwarnai interupsi anggota dewan terutama dari fraksi PKB dan PPP sehingga Ketua melakukan 2 kali skors waktu, untuk memberikan waktu para Anggota berunding hingga akhirnya seluruh Anggota Dewan menyetujui 8 Raperda yang bisa masuk kedalam Propemperda tahun 2026. Ditambahkan, 2 Raperda dihapus dari Propemperda 2026 yakni Raperda tentang Perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Kepala Desa, dan Perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa dimana hal ini diminta untuk dilaksanakan dalam Propemperda 2025.

Sedangkan Raperda inisiatif dewan yakni perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2002 tentang Tatacara pembentukan produk hukum daerah dihapus. Usai disetujuinya Propemperda 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD dengan Wakil Bupati Grobogan.

Sementara Wakil Bupati Sugeng Prasetyo dalam sambutannya mengatakan dirinya sangat berbesar hati, karena Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Atas Program Pemangkat Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2026 dapat diselenggarakan.

Dengan demikian, dari sisi prosedur maupun ketepatan waktu penyusunan dan penetapan Program Pemangkat Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2026 Dapat dipenuhi. Wabup menyebut pada dasarnya setiap penyusunan raperda dilakukan berdasarkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Dimana Program Pembentukan Peraturan Daerah itu sendiri, disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang hasilnya kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Usai penyampaian sambutan Wakil Bupati Grobogan, sidang ditutup secara resmi.

Sebagaimana diketahui sebelum dilaksanakannya sidang paripurna ke 43, ditempat yang sama elah dilaksanakan sidang ke 42 dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati Grobogan atas Raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan Madin.


Dapatkan Data yang Anda Cari