DPRD Kabupaten Grobogan Berikan Keputusan Raperda Penyertaan Modal BUMD Tahun 2026
Melalui Rapat Paripurna ke 44, DPRD Kabupaten Grobogan
memberikan keputusan terhadap Raperda penyertaan modal Pemkab Grobogan kepada
BUMD tahun 2026 untuk menjadi Perda, Rabu (5/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani
tersebut dihadiri Bupati Setyo Hadi beserta jajaran Forkompinda, para Staf Ahli
Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, para Camat, para Dirut BUMD dan Insan
Pers.
Dalam pengantar sidangnya, Lusia menjelaskan pembahasan atas Raperda
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada BUMD Tahun 2026,
telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
Peraturan Tata Tertib Dewan, yaitu dimulai dari pembicaraan Tingkat Kesatu
Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati, sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu
Tahap Keempat berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dimaksud dalam forum
Rapat Kerja Panitia Khusus IV Tahun 2025 bersama Perangkat Daerah dan BUMD
terkait serta Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil
fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tersebut.
“Disamping itu, setiap menjelang pergantian tahap pembicaraan, juga
telah dilaksanakan rapat Fraksi - fraksi guna membahas materi Raperda
dimaksud.” jelasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya penyertaan modal
sebesar Rp 5,2 milyard diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun
2026.
Adapun peruntukan penyertaan modal tersebut adalah penyertaan Modal
kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, dipergunakan untuk
memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha,
Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma
Kabupaten Grobogan, dipergunakan untuk pengadaan pompa centrifugal,
revitalisasi jaringan pipa, dan penggantian water meter; Penyertaan Modal
kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha
dipergunakan untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan
menengah; dan Penyertaan Modal kepada Perumda Purwa Aksara dipergunakan untuk
pengembangan bisnis unit perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, pembelian
alat-alat bengkel, pembelian alat cuci hidrolis dan steam, serta modal kerja.
Dalam sambutannya Bupati Grobogan meminta agar tugas
bersama sesuai dengan fungsi masing - masing untuk bisa mengawasi pelaksanaan
penyertaan modal dimaksud, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
”Dengan demikian penyertaan modal yang dilakukan benar
- benar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan
kontribusi terhadap pendapatan asli daerah secara signifikan dan berfungsi
sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan di Kabupaten Grobogan”
tegasnya.
Usai melaksanakan sidangnya yang ke 44, ditempat yang sama pula DPRD Kabupaten Grobogan melanjutkan sidangnya yang ke 45 dengan agenda tanggapan Fraksi - fraksi Dewan terhadap pendapat Bupati atas Raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan pendidikan Madrasah Diniyah.