DPRD Kabupaten Grobogan Setujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Setelah melalui Rapat Pansus V Tahun 2025, akhirnya Dewan
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah
Artani, SE, MM saat memberikan pengantar pembukaan Rapat Paripurna ke-48 di Ruang
Paripurna setempat pada Rabu (24/12/2025).
Adapun Raperda perubahan itu adalah terhadap Perda no.2
tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lusia menyebut, Raperda Perubahan Perda tersebut sebelumnya telah diajukan
Bupati Grobogan dan untuk membahas itu dibentuklah Pansus V Tahun 2025.
“Karena sudah diselesaikan oleh Pansus melalui beberapa
pertemuan pembahasan dan penyempurnaan, akhirnya pada hari ini kami menyetujui
Raperda itu dan sekaligus membubarkan pansus V” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya
mengatakan pada dasarnya penyusunan Raperda ini adalah untuk menyesuaikan
perubahan regulasi terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati menyebut perubahan tersebut mencakup beberapa
ketentuan yang mengatur mengenai perolehan BMD; pemegang kekuasaan Pengelolaan
Barang Milik Daerah; perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah; penggunaan BMD;
pemanfaatan BMD; penilaian BMD; pemindah tanganan BMD; pemusnahan BMD; serta
penghapusan BMD.
Selanjutnya Bupati menambahkan Persetujuan Bersama atas
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada hari ini, menunjukkan komitmen kita
bersama untuk senantiasa memperbaharui produk hukum Daerah yang kita miliki.
Pembaharuan tersebut perlu dilakukan agar produk hukum Daerah
yang kita miliki senantiasa harmonis dan selaras dengan aturan yang lebih
tinggi. Terlebih terhadap produk hukum Daerah yang menyangkut pengelolaan
kekayaan Daerah seperti Barang Milik Daerah.
“Kita sadari bersama, bahwa Barang Milik Daerah merupakan
salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Oleh
karenanya Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan dengan memperhatikan
prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.” ucapnya.
Setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkannya menjadi Perda
pada saatnya nanti, diharapkan dapat memperkuat kebijakan dalam pengelolaan Barang
Milik Daerah di Kabupaten Grobogan. Dengan demikian Pengelolaan Barang Milik Daerah
yang dilakukan, benar-benar dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan.
Selain Bupati hadir, hadir pula jajaran Forkompinda, Sekda,
para Staf Ahli, para Kepala OPD, para Kabag dan para Camat, Direktur BUMD dan
para Insan pers.
Usai sambutan Bupati, sidang ditutup secara resmi dan
dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke 49 membahas Perda perubahan kedua tentang
Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Rapat Paripurna ke 50 membahas Raperda Perubahan
tentang Perda Tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan.