Bapemperda DPRD Grobogan Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak Bersama Tim Ahli




Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Grobogan bergerak cepat mematangkan Regulasi Perlindungan Anak Daerah. Bapemperda menggelar Rapat Kerja strategis di Ruang Paripurna II Gedung DPRD Kabupaten Grobogan pada Senin, 15 Juni 2026. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Anggota Parlemen Senior, H. Musapak, S.H.

Diskusi legislatif ini dimulai tepat pukul 11.00 WIB. Jadwal berjalan dinamis tepat setelah seluruh Jajaran Dewan merampungkan agenda Rapat Paripurna ke-11. Fokus utama pembahasan kali ini adalah membedah secara menyeluruh draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Saat memimpin jalannya sidang, H. Musapak, S.H. menegaskan bahwa Raperda Inisiatif ini merupakan komitmen konkret DPRD dalam menjamin hak-hak anak di tingkat Daerah. Bapemperda melakukan sinkronisasi materi hukum pasal demi pasal agar regulasi ini memiliki kepastian hukum yang kuat. Aturan ini juga dirancang agar aplikatif bagi OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Rapat kerja ini sengaja mengintegrasikan perspektif multidimensi untuk memperkaya materi draf. Forum ini dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota Bapemperda DPRD Grobogan. Mereka bersinergi dengan pakar manajemen kesehatan, birokrat, serta akademisi lintas sektor.

Beberapa tokoh ahli yang hadir memberikan masukan komprehensif antara lain: Edi Mulyanto, M.Kes., Sp.S., M.Si., Med, Drs. Daru Wisakti, M.Si., Agoes Prasetyo AP, S.H., Supriyadi, S.H., Agus Setijorini, SKM., MAP., Ipda Slamet Tri Sulistyono, S.H., Titik Haryanti, S.Tr.Keb., Bdn., S.KM. Untuk menjamin draf regulasi tidak membentur aturan hukum yang lebih tinggi, Bapemperda melibatkan Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) secara intensif. Pemikiran yuridis formal disumbangkan oleh Riadqa Priambodo, S.H., Waswasa Naningsri, S.E., dan Yuli Herawati, S.KM., M.M.

Aspek teknis penyusunan kalimat normatif juga dikawal ketat oleh tim ahli perundang-undangan, yakni Delmawati, S.H., M.H., Oktiana Indi Hertyanti, S.H., M.H., Riko Budi Santoso, S.H., M.H., serta Dian Arini, S.H., M.Kn., M.H. Kehadiran tim hukum ini memastikan struktur draf Perda memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.

Di akhir Rapat, H. Musapak, S.H. menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan taktis yang diberikan oleh tim ahli dan mitra kerja. Seluruh catatan kritis tersebut langsung dihimpun oleh sekretariat Bapemperda sebagai bahan penyempurnaan draf final.

Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini ditargetkan segera masuk ke tahapan uji publik dan evaluasi formal, guna mempercepat terwujudnya lingkungan sosial serta infrastruktur yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari