Bapemperda DPRD Grobogan Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak Bersama Tim Ahli
Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Grobogan bergerak cepat mematangkan Regulasi Perlindungan
Anak Daerah. Bapemperda menggelar Rapat Kerja strategis di Ruang Paripurna II
Gedung DPRD Kabupaten Grobogan pada Senin, 15 Juni 2026. Rapat penting ini
dipimpin langsung oleh Anggota Parlemen Senior, H. Musapak, S.H.
Diskusi
legislatif ini dimulai tepat pukul 11.00 WIB. Jadwal berjalan dinamis tepat
setelah seluruh Jajaran Dewan merampungkan agenda Rapat Paripurna ke-11. Fokus
utama pembahasan kali ini adalah membedah secara menyeluruh draf Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Saat memimpin
jalannya sidang, H. Musapak, S.H. menegaskan bahwa Raperda Inisiatif ini
merupakan komitmen konkret DPRD dalam menjamin hak-hak anak di tingkat Daerah.
Bapemperda melakukan sinkronisasi materi hukum pasal demi pasal agar regulasi
ini memiliki kepastian hukum yang kuat. Aturan ini juga dirancang agar
aplikatif bagi OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Rapat kerja ini
sengaja mengintegrasikan perspektif multidimensi untuk memperkaya materi draf.
Forum ini dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota Bapemperda DPRD Grobogan.
Mereka bersinergi dengan pakar manajemen kesehatan, birokrat, serta akademisi
lintas sektor.
Beberapa tokoh
ahli yang hadir memberikan masukan komprehensif antara lain: Edi Mulyanto,
M.Kes., Sp.S., M.Si., Med, Drs. Daru Wisakti, M.Si., Agoes Prasetyo AP, S.H., Supriyadi,
S.H., Agus Setijorini, SKM., MAP., Ipda Slamet Tri Sulistyono, S.H., Titik
Haryanti, S.Tr.Keb., Bdn., S.KM. Untuk menjamin draf regulasi tidak membentur
aturan hukum yang lebih tinggi, Bapemperda melibatkan Jajaran Perancang Peraturan
Perundang-undangan (legal drafter) secara intensif. Pemikiran yuridis formal
disumbangkan oleh Riadqa Priambodo, S.H., Waswasa Naningsri, S.E., dan Yuli
Herawati, S.KM., M.M.
Aspek teknis
penyusunan kalimat normatif juga dikawal ketat oleh tim ahli
perundang-undangan, yakni Delmawati, S.H., M.H., Oktiana Indi Hertyanti, S.H.,
M.H., Riko Budi Santoso, S.H., M.H., serta Dian Arini, S.H., M.Kn., M.H.
Kehadiran tim hukum ini memastikan struktur draf Perda memenuhi asas
pembentukan peraturan yang baik.
Di akhir Rapat,
H. Musapak, S.H. menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan taktis yang
diberikan oleh tim ahli dan mitra kerja. Seluruh catatan kritis tersebut
langsung dihimpun oleh sekretariat Bapemperda sebagai bahan penyempurnaan draf
final.
Raperda
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini ditargetkan segera masuk ke tahapan
uji publik dan evaluasi formal, guna mempercepat terwujudnya lingkungan sosial
serta infrastruktur yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang
anak-anak di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan