Bapemperda DPRD Grobogan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-24 pada Rabu, 26 Agustus 2026. Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan ini beragenda utama mendengarkan Jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pandangan Fraksi Dewan mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sidang Paripurna ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, tepat setelah Jajaran Legislatif merampungkan agenda Rapat Paripurna ke-23. Jalannya Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Grobogan dan dihadiri oleh segenap Anggota Dewan dengan mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH).

Dalam kesempatan tersebut, Jawaban Bapemperda disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Grobogan, Sumarli, SE. Melalui penjelasannya, Sumarli memaparkan tanggapan komprehensif terkait berbagai masukan, saran, dan pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh Fraksi - fraksi Dewan pada Rapat Paripurna ke-19 lalu.

Regulasi KLA ini dinilai sangat strategis bagi Kabupaten Grobogan untuk memperkuat aspek perlindungan anak, sekaligus menjadi payung hukum formal yang menggantikan peraturan bupati yang selama ini digunakan. Bapemperda menegaskan komitmennya untuk terus mematangkan draf Raperda ini agar implementasinya dapat berjalan optimal demi menjamin pemenuhan hak-hak anak di daerah.

Rapat berjalan dengan tertib dan lancar. Langkah penyerahan jawaban ini menjadi tahapan penting dalam Pembicaraan Tingkat I sebelum regulasi inisiatif Dewan tersebut melangkah ke tahapan pembahasan selanjutnya bersama pihak Eksekutif. Humas-Setwan

  


Dapatkan Data yang Anda Cari