Bapemperda DPRD Grobogan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna
ke-24 pada Rabu, 26 Agustus 2026. Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna I DPRD
Kabupaten Grobogan ini beragenda utama mendengarkan Jawaban Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pandangan Fraksi Dewan mengenai usulan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak (KLA).
Sidang Paripurna
ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, tepat setelah Jajaran Legislatif
merampungkan agenda Rapat Paripurna ke-23. Jalannya Rapat dipimpin langsung
oleh jajaran Pimpinan DPRD Grobogan dan dihadiri oleh segenap Anggota Dewan
dengan mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH).
Dalam kesempatan
tersebut, Jawaban Bapemperda disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua
Bapemperda DPRD Grobogan, Sumarli, SE. Melalui penjelasannya, Sumarli
memaparkan tanggapan komprehensif terkait berbagai masukan, saran, dan
pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh Fraksi - fraksi Dewan
pada Rapat Paripurna ke-19 lalu.
Regulasi KLA ini
dinilai sangat strategis bagi Kabupaten Grobogan untuk memperkuat aspek
perlindungan anak, sekaligus menjadi payung hukum formal yang menggantikan
peraturan bupati yang selama ini digunakan. Bapemperda menegaskan komitmennya
untuk terus mematangkan draf Raperda ini agar implementasinya dapat berjalan
optimal demi menjamin pemenuhan hak-hak anak di daerah.
Rapat berjalan
dengan tertib dan lancar. Langkah penyerahan jawaban ini menjadi tahapan
penting dalam Pembicaraan Tingkat I sebelum regulasi inisiatif Dewan tersebut
melangkah ke tahapan pembahasan selanjutnya bersama pihak Eksekutif.
Humas-Setwan