Bupati Grobogan Beri Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Dewan Atas Raperda Pelaksanaan APBD 2025 pada Paripurna ke 13
Grobogan-Inspirasiline.com.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban terhadap pemandangan Umum
fraksi-fraksi dewan atas pelsksanaan APBD 2025 pada rapat paripurna ke 13 yang
digelar DPRD Grobogan di ruang Paripurna, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan
Lusia Indah Artani, SE., MM ini selain dihadiri Bupati dan jajaran forkompinda,
juga dihadiri Sekda beserta para asisten, staf ahli Bupati, para Kabag, Kepala
OPD, para Camat dan Direktur BUMD serta insan pers.
Dalam pembukaannya, Lusi panggilan akrab Ketua DPRD
Grobogan itu, menyampaikan Bupati telah menyampaikan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Grobogan tahun 2025 pada 15 Juni lalu dan telah ditanggapi
fraksi fraksi Dewan melalui agenda Pemandangan Umum nya pada tanggal 26 Juni
lalu. Dalam pemandangan Umum tersebut terdapat saran dan pertanyaan fraksi
fraksi terhadap pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBD Grobogan tahun
2025.
“Saat
ini dalam rapat paripurna ke 13 ini kita akan mendengarkan jawaban Bupati
Grobogan terhadap PU Fraksi Fraksi” ucap Lusi.
Sementara itu Bupati Grobogan dalam menjawab
pertanyaan terhadap Pemandangan Umum menyebut atas pertanyaan, himbauan, saran,
dan masukan dari para anggota Dewan melalui fraksi-fraksi, akan digunakan
sebagai evaluasi untuk perbaikan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang akan datang.
Selanjutnya ia menanggapi permintaan penjelasan
tentang Realisasi pendapatan pada Tahun Anggaran 2025, terdapat peningkatan
sebesar Rp.133.645.054.020,- (seratus tiga puluh tiga milyar, enam ratus empat
puluh lima juta, lima puluh empat ribu, dua puluh rupiah); dari Tahun 2024,
khususnya Pendapatan Asli Daerah dapat dijelasan bahwa dari sektor pajak daerah
yang mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan Tahun 2024 diantaranya:
Pajak Reklame mengalami kenaikan sebesar 41,71% (empat puluh satu koma tujuh
puluh satu persen) karena adanya kenaikan Nilai Sewa Reklame sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, serta adanya vendor baru.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengalami
kenaikan sebesar 13,04% (tiga belas koma empat persen) karena adanya Pembayaran
tunggakan Pajak M-B-L-B Tahun 2024 serta meningkatnya aktivitas produksi dan
penjualan material galian pada tahun berjalan.
Bupati menyampaikan Pajak B-P-H-T-B mengalami
kenaikan sebesar 74,34% (tujuh puluh empat koma tiga puluh empat persen) karena
adanya transaksi Perusahaan dan pen-sertifikatan aset oleh BUMN, selanjutnya
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan sebesar 21.934 % (dua puluh
satu ribu, Sembilan ratus tiga puluh empat persen) apabila dibandingkan dengan
Tahun 2024, hal ini dikarenakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang
mulai memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Pajak Daerah Kabupaten.
Dari sektor Retribusi Daerah yang mengalami kenaikan
diantaranya :
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah mengalami kenaikan 587 % (lima ratus delapan
puluh tujuh persen) karena adanya perubahan kode rekening antara lain Retribusi
Pemakaian Pekayaan daerah, kemudian Penyewaan Tanah dan Bangunan, Retribusi
Pemakaian Ruangan, Retribusi Pemakaian Laboratorium menjadi kode rekening
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah di tahun 2025 sesuai Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung naik sebesar
164 % (seratus enam puluh empat persen) dikarenakan adanya investasi yang
potensi Retribusi P-B-G termasuk Dokumen lingkungan AMDAL telah terlaksana di
Tahun 2025.
Pada prinsipnya Bupati Grobogan menerima masukan,
himbauan dan saran serta menjawab semua pertanyaan dari fraksi fraksi dalam
pemandangan umum. Humas-Setwan