DPRD dan Pemkab Grobogan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna ke-20
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna
ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten
Grobogan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat ini beragenda utama Persetujuan dan
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2026.
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ibu Hajah Lucia Indah Artani,
S.E., M.M.. Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, rapat dinyatakan memenuhi
kuorum karena dihadiri oleh 34 dari 50 Anggota Dewan. Turut hadir dalam acara
ini Bupati Grobogan beserta Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, camat, serta jajaran
Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.
Dalam jalannya Sidang,
juru bicara sekaligus pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan, Ahmad
Syarif, S.T., menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Nomor 4
Tahun 2026. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung dari tanggal 10
hingga 12 Agustus 2026, disepakati sejumlah perubahan penting pada struktur Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Struktur Perubahan Anggaran
- Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar
Rp51.869.070.000, dari yang semula diproyeksikan sebesar
Rp2.676.712.883.756 menjadi Rp2.728.581.953.756. Kenaikan ini bersumber
antara lain dari penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026 sebesar
Rp9.014.448.000 serta penambahan pendapatan hibah dari Bank Jateng dan
Bank BKK sebesar Rp2.761.640.000.
- Belanja Daerah: Sejalan dengan pendapatan,
belanja daerah juga bertambah sebesar Rp51.869.070.000, dari semula
Rp3.046.838.039.870 menjadi sebesar Rp3.098.707.109.870. Anggaran belanja
ini dialokasikan untuk penambahan serta pergeseran program prioritas di
tingkat kecamatan maupun berbagai dinas teknis, termasuk Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta
Dinas Pertanian.
- Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan setelah pembiayaan neto direncanakan
sebesar Rp0.
Setelah
penyampaian laporan tersebut, Ketua DPRD melemparkan forum untuk memohon
persetujuan anggota dewan, yang dijawab sepakat oleh seluruh peserta Rapat.
Persetujuan bersama ini kemudian dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten
Grobogan Nomor 180.18/21 Tahun 2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Acara
dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan
APBD 2026 yang dilakukan oleh Bupati Grobogan bersama Ketua dan para Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan.
Dalam
sambutannya, Bupati Grobogan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Jajaran Pimpinan
dan Anggota Dewan atas kerja keras dan sinergi yang terbangun selama proses
pembahasan.
Bupati
menegaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini merupakan bentuk
respon pemerintah daerah terhadap dinamika pelaksanaan anggaran berjalan,
dengan tetap berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah demi
mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.
Rapat Paripurna
ke-20 ini berjalan dengan tertib dan ditutup secara resmi oleh Pimpinan Rapat
setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan. Humas-Setwan