DPRD dan Pemkab Grobogan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna ke-20




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat ini beragenda utama Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ibu Hajah Lucia Indah Artani, S.E., M.M.. Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, rapat dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 34 dari 50 Anggota Dewan. Turut hadir dalam acara ini Bupati Grobogan beserta Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, camat, serta jajaran Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.

Dalam jalannya Sidang, juru bicara sekaligus pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan, Ahmad Syarif, S.T., menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Nomor 4 Tahun 2026. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 Agustus 2026, disepakati sejumlah perubahan penting pada struktur Pendapatan dan Belanja Daerah.

Struktur Perubahan Anggaran

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp51.869.070.000, dari yang semula diproyeksikan sebesar Rp2.676.712.883.756 menjadi Rp2.728.581.953.756. Kenaikan ini bersumber antara lain dari penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026 sebesar Rp9.014.448.000 serta penambahan pendapatan hibah dari Bank Jateng dan Bank BKK sebesar Rp2.761.640.000.
  2. Belanja Daerah: Sejalan dengan pendapatan, belanja daerah juga bertambah sebesar Rp51.869.070.000, dari semula Rp3.046.838.039.870 menjadi sebesar Rp3.098.707.109.870. Anggaran belanja ini dialokasikan untuk penambahan serta pergeseran program prioritas di tingkat kecamatan maupun berbagai dinas teknis, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Pertanian.
  3. Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan setelah pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp0.

Setelah penyampaian laporan tersebut, Ketua DPRD melemparkan forum untuk memohon persetujuan anggota dewan, yang dijawab sepakat oleh seluruh peserta Rapat. Persetujuan bersama ini kemudian dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/21 Tahun 2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang dilakukan oleh Bupati Grobogan bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Jajaran Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerja keras dan sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini merupakan bentuk respon pemerintah daerah terhadap dinamika pelaksanaan anggaran berjalan, dengan tetap berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah demi mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.

Rapat Paripurna ke-20 ini berjalan dengan tertib dan ditutup secara resmi oleh Pimpinan Rapat setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari