DPRD Grobogan Gelar Paripurna ke-35, Fraksi-Fraksi Dewan Soroti Optimalisasi Pajak dan Penguatan BPR Bank Purwa Artha
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan kembali menggelar Rapat
penting dalam rangka menjalankan fungsi Legislasi Daerah. Rapat Paripurna ke-35
ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Grobogan dengan
agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua.
Fokus utama
dalam Sidang Paripurna kali ini adalah penyampaian Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi Dewan atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis
yang diajukan oleh pihak Eksekutif. Kedua regulasi tersebut dinilai sangat
krusial bagi keberlangsungan pendapatan Daerah dan penguatan roda perekonomian
masyarakat Grobogan ke depan.
Adapun dua Raperda yang dibahas
meliputi:
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purwa Artha.
Rapat Paripurna
ini dipimpin langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Grobogan dan dihadiri oleh
segenap Anggota Dewan dari seluruh Fraksi. Turut hadir dalam kesempatan
tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, unsur jajaran
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Perangkat Daerah
(OPD) di lingkungan Pemkab Grobogan.
Raperda mengenai
Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 menjadi perhatian serius bagi seluruh Fraksi
Dewan. Perubahan regulasi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dinamika aturan
hukum di tingkat pusat serta memetakan kembali potensi pendapatan Daerah.
Dalam Pandangan Umumnya,
Fraksi - fraksi di DPRD Grobogan menekankan agar penataan ulang sektor pajak
dan retribusi ini tidak memberatkan masyarakat. Dewan mengingatkan eksekutif
bahwa di tengah upaya memulihkan dan memperkuat ekonomi daerah, instrumen pajak
harus dikelola dengan bijak.
Beberapa poin
rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi antara lain:
- Rasionalisasi Tarif: Penentuan tarif retribusi
baru wajib didasarkan pada kajian akademis dan kondisi riil ekonomi
masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
- Peningkatan Pelayanan: Kenaikan atau
penyesuaian tarif retribusi fasilitas publik harus dibarengi dengan
peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang nyata bagi warga.
- Digitalisasi Sistem Pemungutan: Dewan mendorong
optimalisasi sistem penagihan berbasis digital guna meminimalisasi
kebocoran anggaran dan meningkatkan transparansi Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Agenda kedua
yang tidak kalah menyita perhatian adalah pembahasan Raperda tata kelola PT BPR
Bank Purwa Artha yang diarahkan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
(Perseroda). Perubahan status kelembagaan ini dinilai momentum penting untuk
meningkatkan daya saing perbankan milik Daerah.
Melalui juru
bicara masing-masing, Fraksi - fraksi DPRD memberikan catatan tebal mengenai
aspek manajemen internal dan orientasi bisnis. Dewan meminta agar perubahan
status hukum ini diikuti dengan perombakan performa kerja yang lebih
profesional, akuntabel, dan kompetitif di tengah menjamurnya lembaga keuangan
modern. Humas-Setwan