DPRD Grobogan Gelar Paripurna ke-35, Fraksi-Fraksi Dewan Soroti Optimalisasi Pajak dan Penguatan BPR Bank Purwa Artha




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan kembali menggelar Rapat penting dalam rangka menjalankan fungsi Legislasi Daerah. Rapat Paripurna ke-35 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua.

Fokus utama dalam Sidang Paripurna kali ini adalah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh pihak Eksekutif. Kedua regulasi tersebut dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan pendapatan Daerah dan penguatan roda perekonomian masyarakat Grobogan ke depan.

Adapun dua Raperda yang dibahas meliputi:

  1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purwa Artha.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Grobogan dan dihadiri oleh segenap Anggota Dewan dari seluruh Fraksi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Grobogan.

Raperda mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 menjadi perhatian serius bagi seluruh Fraksi Dewan. Perubahan regulasi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dinamika aturan hukum di tingkat pusat serta memetakan kembali potensi pendapatan Daerah.

Dalam Pandangan Umumnya, Fraksi - fraksi di DPRD Grobogan menekankan agar penataan ulang sektor pajak dan retribusi ini tidak memberatkan masyarakat. Dewan mengingatkan eksekutif bahwa di tengah upaya memulihkan dan memperkuat ekonomi daerah, instrumen pajak harus dikelola dengan bijak.

Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi antara lain:

  • Rasionalisasi Tarif: Penentuan tarif retribusi baru wajib didasarkan pada kajian akademis dan kondisi riil ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Peningkatan Pelayanan: Kenaikan atau penyesuaian tarif retribusi fasilitas publik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang nyata bagi warga.
  • Digitalisasi Sistem Pemungutan: Dewan mendorong optimalisasi sistem penagihan berbasis digital guna meminimalisasi kebocoran anggaran dan meningkatkan transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agenda kedua yang tidak kalah menyita perhatian adalah pembahasan Raperda tata kelola PT BPR Bank Purwa Artha yang diarahkan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan status kelembagaan ini dinilai momentum penting untuk meningkatkan daya saing perbankan milik Daerah.

Melalui juru bicara masing-masing, Fraksi - fraksi DPRD memberikan catatan tebal mengenai aspek manajemen internal dan orientasi bisnis. Dewan meminta agar perubahan status hukum ini diikuti dengan perombakan performa kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif di tengah menjamurnya lembaga keuangan modern. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari