DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-17 Bahas Raperda Penyertaan Modal BUMD 2027
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat
Paripurna ke-17 pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Pertemuan penting ini
dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda utama
Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua. Agenda tersebut fokus pada penyampaian
Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna
ini digelar berdasarkan surat undangan kedinasan dengan nomor
100.3.2/329/SETWAN/2026 yang diterbitkan secara resmi pada tanggal 4 Agustus
2026. Dokumen undangan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua
DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM. Sesuai arahan dalam
undangan, seluruh peserta yang hadir diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Harian
(PSH) serta hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB.
Acara berskala Daerah
ini mengundang sebanyak 79 perwakilan instansi dan pejabat penting di
lingkungan Kabupaten Grobogan. Di jajaran pimpinan daerah, undangan ditujukan
langsung kepada Bupati Grobogan dan Wakil Bupati Grobogan. Unsur Komando
Kendali Daerah atau Forkopimda juga turut diundang, meliputi Komandan Kodim
0717 Grobogan, Kepala Kepolisian Resort Grobogan, Kepala Kejaksaan Negeri
Purwodadi, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, serta Ketua Pengadilan Agama
Purwodadi.
Dari internal
legislatif dan jajaran birokrasi, Rapat mengikutsertakan seluruh pimpinan
beserta anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD,
para asisten Sekda, hingga staf ahli bupati. Jajaran eksekutif dari berbagai
badan dan dinas teknis, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala DPUPR, Kepala Disperakim, Kepala Bakesbangpol, Kepala BPBD,
hingga jajaran Kepala Dinas lainnya turut diundang untuk mendengarkan pandangan
fraksi tersebut.
Selain itu,
seluruh camat dari 19 kecamatan di Kabupaten Grobogan—mulai dari Camat
Kedungjati hingga Camat Tanggungharjo—masuk dalam daftar undangan resmi. Pihak
manajemen BUMD selaku pihak yang berkaitan langsung dengan Raperda ini juga
dihadirkan, di antaranya Direktur PDAM, Direktur Bank Jateng, Direktur BPR BKK,
Direktur Purwa Artha, Direktur Purwa Aksara, dan Direktur Jamkrida, bersama
dengan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD.
Pembahasan
Raperda Penyertaan Modal ini menjadi salah satu agenda krusial dalam
menyelaraskan pandangan politik dari fraksi-fraksi dewan terhadap alokasi
anggaran investasi daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur
permodalan BUMD pada tahun anggaran 2027 guna mengoptimalkan kontribusi
terhadap pendapatan asli Daerah serta meningkatkan pelayanan publik bagi
masyarakat Grobogan. Humas-Setwan