DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-33: Bahas Optimalisasi PAD Melalui Tarif Pajak dan Revitalisasi BPR Bank Purwa Artha
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat
Paripurna ke-33 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 pada Rabu, 30 September
2026). Rapat Paripurna ini mengusung agenda penting Pembicaraan Tingkat I Tahap
Kesatu, yakni mendengarkan Penjelasan Bupati Grobogan atas pengajuan 2 (dua)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi peningkatan ekonomi Daerah).
Kedua regulasi
tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purwa Artha.
Rapat Paripurna
yang berlangsung terbuka untuk umum di ruang sidang utama ini dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ibu Hajah Lucia Indah Artani, S.E., M.M.
Sidang
dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan
kehadiran dari Sekretariat DPRD, sebanyak 42 dari 50 Anggota Dewan telah hadir
dan menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut telah melampaui batas minimum
kuorum rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 124 dan Pasal 132 Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah diubah dengan Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
Turut hadir
dalam rapat ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para
Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Direktur
BUMD se-Kabupaten Grobogan, serta insan pers.
Dikarenakan
Bupati Grobogan harus menghadiri agenda dinas mendesak bersama Gubernur Jawa
Tengah yang tidak dapat diwakilkan, jalannya penyampaian materi penjelasan Eksekutif
didelegasikan dan dibacakan oleh Wakil Bupati Grobogan.
Melalui sambutan
tertulisnya, Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan
otonomi daerah, daerah sangat membutuhkan sumber pendanaan yang memadai dan
mandiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan menjadi penyangga utama
pembiayaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Grobogan.
Secara rinci,
berikut adalah substansi dari kedua Raperda yang diajukan:
1. Raperda Perubahan Atas Perda
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengajuan
perubahan ini dilatarbelakangi oleh perlunya menyelaraskan tarif pajak dan
objek retribusi dengan perkembangan kondisi riil saat ini serta peraturan
perundang-undangan terbaru. Hal ini dilakukan guna menampung objek retribusi
baru sekaligus mengoptimalkan PAD).
Ada 5 (lima)
poin perubahan utama yang dimuat dalam Raperda ini:
- Perubahan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT): Penyesuaian khusus pada sektor jasa hiburan.
- Penyesuaian Tarif Pajak Air Tanah: Penyelarasan
pemanfaatan sumber daya alam agar lebih proporsional.
- Pemberian Sanksi Adat: Penambahan ketentuan
sanksi bagi wajib pajak yang enggan melunasi kekurangan kewajiban pajaknya.
- Denda Tertib Administrasi: Penyesuaian sanksi
denda atas ketidakpatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan melalui
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Restitusi dan Retribusi: Penambahan objek
restitusi daerah serta perubahan tarif retribusi Daerah.
2. Raperda Perusahaan Perseroan
Daerah BPR Bank Purwa Artha
Raperda kedua ini diajukan sebagai
langkah proaktif Pemkab Grobogan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),
khususnya Pasal 314 huruf A. Regulasi ini mewajibkan penyesuaian nomenklatur
dan kelembagaan perbankan Daerah.
Melalui Raperda ini, istilah Bank
Perkreditan Rakyat resmi bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Eksekutif menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pergantian frasa kata
semata, melainkan restrukturisasi besar-besaran untuk:
- Menegakkan fungsi efisiensi Bank Daerah agar
tidak sekadar menjadi lembaga pemberi kredit biasa.
- Menjadi motor penggerak roda perekonomian
masyarakat menengah ke bawah serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
- Memperluas kapasitas layanan perbankan daerah
melalui peluang digitalisasi dan kerja sama strategis.
Raperda ini
mengatur komprehensif mulai dari nama, bentuk badan hukum, kedudukan, kegiatan
usaha, modal dan saham, organ pegawai, dana pensiun, tata kelola yang
profesional (akuntabel dan kompetitif), hingga ketentuan pembubaran atau
peleburan.
Ketua DPRD
Grobogan, Ibu Hj Lusia Indah Artani, menyampaikan apresiasi atas penjelasan
yang dipaparkan Eksekutif. Pengajuan ini merujuk pada surat Bupati nomor
B/100.3.2/152/2026 tanggal 23 September 2026 dan keputusan Badan Musyawarah
(Bamus) DPRD Nomor 8 Tahun 2026.
"Dengan
disampaikannya penjelasan tersebut, maka tahapan Pembicaraan Tingkat I telah
dimulai. Dokumen kedua Raperda ini akan segera diserahkan kepada Fraksi - fraksi
DPRD untuk dicermati, disusul dengan pemaparan Pandangan Umum (PU) Fraksi pada
rapat berikutnya sesuai mekanisme tata tertib Dewan," jelas Pimpinan Sidang.
Rapat Paripurna ke-33 ditutup
dengan tertib dan lancar tepat pada pukul 10.41 WIB. Selepas jeda, agenda
langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ke-34 untuk membahas
agenda Legislasi Daerah lainnya. Humas-Setwan