DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-36, Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Bentuk Pansus V
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan terus memacu kinerja Legislasi
di penghujung tahun sidang 2026. Langkah ini dibuktikan dengan
diselenggarakannya Rapat Paripurna ke-36 yang berlangsung khidmat di Ruang
Rapat Paripurna Utama Kantor DPRD Kabupaten Grobogan. Rapat ini digelar tepat
setelah jajaran Legislatif menyelesaikan rangkaian Rapat Paripurna ke-35
sebelumnya.
Rapat Paripurna
ke-36 ini dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan dan
dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Di antaranya hadir perwakilan Bupati
Grobogan, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi,
Sekretaris Daerah (Sekda), para staf ahli Bupati, serta seluruh Kepala
Perangkat Daerah / Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan.
Dalam
pembukaannya, Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa jalannya agenda ini telah
didasarkan pada regulasi kedewanan yang ketat. Pembahasan Raperda Inisiatif ini
berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 3 Huruf B
Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan.
Selain itu,
penjadwalan Paripurna ini juga merujuk pada Keputusan Badan Musyawarah (Bamus)
DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Rencana Program Kegiatan
DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Oktober tahun 2026. Sebagai bagian dari
tahapan pra-Paripurna, masing-masing fraksi di DPRD dikabarkan telah menggelar Rapat
internal Fraksi secara intensif guna menyusun naskah tanggapan atau jawaban
komprehensif atas pendapat yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Grobogan.
Setelah membuka Persidangan,
Pimpinan Rapat menawarkan draf susunan acara kepada seluruh Anggota Dewan yang
hadir untuk mendapatkan persetujuan bersama. Secara mufakat, forum menyetujui
tiga agenda utama yang menjadi struktur pembicaraan Rapat Paripurna hari ini,
antara lain:
- Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi atas
Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan
mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) V yang
bertugas mengawal pembahasan teknis regulasi tersebut.
- Penutupan Rapat Paripurna.
Memasuki agenda
pertama, Sekretariat DPRD mencatat sebanyak tujuh orang Anggota Dewan
mendaftarkan diri sebagai juru bicara untuk membacakan pandangan resmi Fraksi
mereka masing-masing.
Kesempatan
pertama diberikan kepada Ahmad Sidik, S.Pd, M.Pd. yang bertindak sebagai juru
bicara dari Fraksi Keadilan Nasional. Di hadapan forum, Ahmad Sidik
menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas saran, masukan,
serta pendapat yang telah dilayangkan oleh Bupati Grobogan terkait draf awal
Raperda.
"Kami dari
Fraksi Keadilan Nasional memandang bahwa Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak
Anak ini adalah instrumen hukum yang sangat mendesak. Regulasi ini akan menjadi
payung hukum yang kuat bagi pemenuhan hak-hak anak, sistem perlindungan dari kekerasan,
serta penyediaan fasilitas publik yang ramah anak di seluruh wilayah
Grobogan," paparnya saat membacakan petikan Jawaban Fraksi.
Guna
menindaklanjuti jawaban dari ketujuh Fraksi tersebut, agenda sidang langsung
bergeser pada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat sementara, yaitu
Panitia Khusus (Pansus) V Tahun 2026. Pembentukan Pansus V ini dinilai krusial
agar pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak
Anak dapat dikaji lebih mendalam, melibatkan para ahli, serta menyerap aspirasi
dari berbagai stakeholder terkait (seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana/DP3AKB, organisasi anak, dan
akademisi).
Pansus V
ditargetkan bekerja secara taktis dalam Masa Sidang ini agar draf final Raperda
bisa segera disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif menjadi
Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Dengan
selesainya seluruh rangkaian pembacaan Fraksi dan pengesahan struktur Pansus,
Rapat Paripurna ke-36 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 resmi ditutup.
Publik berharap regulasi baru ini nantinya tidak sekadar menjadi dokumen
formal, melainkan mampu diimplementasikan secara nyata demi menjamin masa depan
generasi muda di Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan