DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-36, Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Bentuk Pansus V




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan terus memacu kinerja Legislasi di penghujung tahun sidang 2026. Langkah ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Rapat Paripurna ke-36 yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna Utama Kantor DPRD Kabupaten Grobogan. Rapat ini digelar tepat setelah jajaran Legislatif menyelesaikan rangkaian Rapat Paripurna ke-35 sebelumnya.

Rapat Paripurna ke-36 ini dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Di antaranya hadir perwakilan Bupati Grobogan, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekretaris Daerah (Sekda), para staf ahli Bupati, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah / Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Dalam pembukaannya, Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa jalannya agenda ini telah didasarkan pada regulasi kedewanan yang ketat. Pembahasan Raperda Inisiatif ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 3 Huruf B Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan.

Selain itu, penjadwalan Paripurna ini juga merujuk pada Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Rencana Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Oktober tahun 2026. Sebagai bagian dari tahapan pra-Paripurna, masing-masing fraksi di DPRD dikabarkan telah menggelar Rapat internal Fraksi secara intensif guna menyusun naskah tanggapan atau jawaban komprehensif atas pendapat yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Grobogan.

Setelah membuka Persidangan, Pimpinan Rapat menawarkan draf susunan acara kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir untuk mendapatkan persetujuan bersama. Secara mufakat, forum menyetujui tiga agenda utama yang menjadi struktur pembicaraan Rapat Paripurna hari ini, antara lain:

  1. Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
  2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) V yang bertugas mengawal pembahasan teknis regulasi tersebut.
  3. Penutupan Rapat Paripurna.

Memasuki agenda pertama, Sekretariat DPRD mencatat sebanyak tujuh orang Anggota Dewan mendaftarkan diri sebagai juru bicara untuk membacakan pandangan resmi Fraksi mereka masing-masing.

Kesempatan pertama diberikan kepada Ahmad Sidik, S.Pd, M.Pd. yang bertindak sebagai juru bicara dari Fraksi Keadilan Nasional. Di hadapan forum, Ahmad Sidik menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas saran, masukan, serta pendapat yang telah dilayangkan oleh Bupati Grobogan terkait draf awal Raperda.

"Kami dari Fraksi Keadilan Nasional memandang bahwa Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini adalah instrumen hukum yang sangat mendesak. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemenuhan hak-hak anak, sistem perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan fasilitas publik yang ramah anak di seluruh wilayah Grobogan," paparnya saat membacakan petikan Jawaban Fraksi.

Guna menindaklanjuti jawaban dari ketujuh Fraksi tersebut, agenda sidang langsung bergeser pada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat sementara, yaitu Panitia Khusus (Pansus) V Tahun 2026. Pembentukan Pansus V ini dinilai krusial agar pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat dikaji lebih mendalam, melibatkan para ahli, serta menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait (seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana/DP3AKB, organisasi anak, dan akademisi).

Pansus V ditargetkan bekerja secara taktis dalam Masa Sidang ini agar draf final Raperda bisa segera disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Dengan selesainya seluruh rangkaian pembacaan Fraksi dan pengesahan struktur Pansus, Rapat Paripurna ke-36 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 resmi ditutup. Publik berharap regulasi baru ini nantinya tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan mampu diimplementasikan secara nyata demi menjamin masa depan generasi muda di Kabupaten Grobogan.  Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari