DPRD Grobogan Setujui Tambahan Penghasilan ASN dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan secara resmi menyetujui
pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta
menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut disahkan
dalam Rapat Paripurna ke-18 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten
Grobogan, Ibu Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M., di Gedung Paripurna I DPRD
Grobogan, Kamis (6/8/2026).
Rapat Paripurna
ini dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, bersama jajaran Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Grobogan. Dari total 50 Anggota
Dewan, sebanyak 37 Anggota hadir dan menandatangani daftar hadir sehingga Rapat
dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam pembacaan
laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan, Harnomo, S.H.,
menyampaikan bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi ASN TA 2027
direkomendasikan untuk disetujui berdasarkan pertimbangan objektif seperti
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta prestasi
kerja.
Selain itu,
Banggar juga memaparkan ringkasan struktur rancangan KUA-PPAS APBD 2027 yang
telah disepakati bersama setelah melalui serangkaian pembahasan dan
penyesuaian:
- Pendapatan Daerah: Direncakan sebesar
Rp2.764.179.577.000 (mengalami kenaikan dari rancangan semula sebesar
Rp2.579.141.577.000).
- Belanja Daerah: Direncakan sebesar
Rp2.745.897.295.000.
- Penerimaan Pembiayaan: Dianggarkan sebesar
Rp44.317.718.000 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SiLPA) tahun sebelumnya.
- Pengeluaran Pembiayaan: Ditetapkan sebesar
Rp62.600.000.000 untuk dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan
pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun
Berkenaan: Diproyeksikan berimbang pada angka Nol (Rp0).
Bupati Grobogan
Setyo Hadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang
setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan
Anggaran serta komisi-komisi, atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama
proses pembahasan.
"Kami
berharap pemberian tambahan penghasilan ini dapat semakin memotivasi seluruh
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk meningkatkan
profesionalisme, disiplin, integritas, dan kinerja, sehingga mampu memberikan pelayanan
publik yang semakin berkualitas, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat,"
ujar Setyo Hadi.
Bupati juga
menambahkan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2027 mengusung tema besar "Tumbuh
Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Tepat", dengan fokus pada optimalisasi
potensi pajak, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan
infrastruktur), penanggulangan kemiskinan, serta pemenuhan belanja mandatori.
Persetujuan
bersama ini secara resmi dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan
Nomor 180.18/19 dan 180.18/20 Tahun 2026, yang ditandai dengan penandatanganan
Nota Kesepakatan oleh Bupati Grobogan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.
Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027.
Humas-Setwan