DPRD Grobogan Setujui Tambahan Penghasilan ASN dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan secara resmi menyetujui pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-18 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ibu Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M., di Gedung Paripurna I DPRD Grobogan, Kamis (6/8/2026).

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Grobogan. Dari total 50 Anggota Dewan, sebanyak 37 Anggota hadir dan menandatangani daftar hadir sehingga Rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pembacaan laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan, Harnomo, S.H., menyampaikan bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi ASN TA 2027 direkomendasikan untuk disetujui berdasarkan pertimbangan objektif seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta prestasi kerja.

Selain itu, Banggar juga memaparkan ringkasan struktur rancangan KUA-PPAS APBD 2027 yang telah disepakati bersama setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyesuaian:

  • Pendapatan Daerah: Direncakan sebesar Rp2.764.179.577.000 (mengalami kenaikan dari rancangan semula sebesar Rp2.579.141.577.000).
  • Belanja Daerah: Direncakan sebesar Rp2.745.897.295.000.
  • Penerimaan Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp44.317.718.000 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
  • Pengeluaran Pembiayaan: Ditetapkan sebesar Rp62.600.000.000 untuk dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan: Diproyeksikan berimbang pada angka Nol (Rp0).

Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta komisi-komisi, atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.

"Kami berharap pemberian tambahan penghasilan ini dapat semakin memotivasi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, integritas, dan kinerja, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat," ujar Setyo Hadi.

Bupati juga menambahkan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2027 mengusung tema besar "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Tepat", dengan fokus pada optimalisasi potensi pajak, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur), penanggulangan kemiskinan, serta pemenuhan belanja mandatori.

Persetujuan bersama ini secara resmi dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/19 dan 180.18/20 Tahun 2026, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Grobogan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan. Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari