DPRD Kabupaten Grobogan Sahkan Pokok-Pokok Pikiran untuk Pembangunan Daerah Tahun 2027
Hj. Lusia Indah Artani, SE, MM Memimpin Rapat Paripurna ke 7 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Grobogan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna
ke-7 masa sidang tahun 2026 pada Rabu (18/02/2026). Rapat yang berlangsung di
Ruang Rapat Paripurna I pukul 09.00 WIB ini berfokus pada agenda krusial:
Pengambilan Keputusan atas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Daftar
Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2027.
Rapat dipimpin
langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan dan dihadiri oleh Bupati
Grobogan, Setyo Hadi, beserta jajaran Forkopimda dan kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang
tersebut, DPRD secara resmi menyerahkan dokumen Pokir yang merupakan hasil
kompilasi aspirasi masyarakat yang dijaring melalui kegiatan Reses Anggota
Dewan di seluruh Daerah Pemilihan. Dokumen ini nantinya akan diintegrasikan ke
dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
"Pokok-pokok
pikiran ini adalah mandat dari masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap
permasalahan pembangunan, mulai dari infrastruktur pedesaan hingga penguatan
ekonomi pasca-pandemi, masuk dalam skala prioritas pembangunan tahun
2027," ujar Pimpinan sidang dalam sambutannya.
Beberapa poin
utama yang tertuang dalam daftar permasalahan pembangunan tersebut meliputi:
- Infrastruktur : Peningkatan
kualitas jalan kabupaten dan jembatan penghubung antar-kecamatan.
- Pertanian : Optimalisasi
irigasi dan ketersediaan sarana produksi pertanian bagi petani Grobogan.
- Kesejahteraan Sosial : Penurunan
angka kemiskinan ekstrem dan peningkatan layanan kesehatan dasar.
- Pendidikan : Perbaikan
sarana prasarana sekolah yang rusak di wilayah pelosok.
Bupati Grobogan
menyambut baik pengambilan keputusan ini dan menegaskan komitmen eksekutif
untuk menyelaraskan usulan legislatif dengan kemampuan anggaran daerah. Proses
ini diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan
berdampak langsung bagi warga Kabupaten Grobogan.
Dengan
disahkannya keputusan ini, dokumen Pokir DPRD akan segera diproses melalui
tahapan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) tingkat kabupaten untuk
difinalisasi menjadi RKPD 2027. (Humas-Setwan)