DPRD Kabupaten Grobogan Sahkan Pokok-Pokok Pikiran untuk Pembangunan Daerah Tahun 2027



Hj. Lusia Indah Artani, SE, MM Memimpin Rapat Paripurna ke 7 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Grobogan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang tahun 2026 pada Rabu (18/02/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna I pukul 09.00 WIB ini berfokus pada agenda krusial: Pengambilan Keputusan atas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Daftar Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2027.

Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan dan dihadiri oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, beserta jajaran Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sidang tersebut, DPRD secara resmi menyerahkan dokumen Pokir yang merupakan hasil kompilasi aspirasi masyarakat yang dijaring melalui kegiatan Reses Anggota Dewan di seluruh Daerah Pemilihan. Dokumen ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

"Pokok-pokok pikiran ini adalah mandat dari masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap permasalahan pembangunan, mulai dari infrastruktur pedesaan hingga penguatan ekonomi pasca-pandemi, masuk dalam skala prioritas pembangunan tahun 2027," ujar Pimpinan sidang dalam sambutannya.

Beberapa poin utama yang tertuang dalam daftar permasalahan pembangunan tersebut meliputi:

  1. Infrastruktur : Peningkatan kualitas jalan kabupaten dan jembatan penghubung antar-kecamatan.
  2. Pertanian : Optimalisasi irigasi dan ketersediaan sarana produksi pertanian bagi petani Grobogan.
  3. Kesejahteraan Sosial : Penurunan angka kemiskinan ekstrem dan peningkatan layanan kesehatan dasar.
  4. Pendidikan : Perbaikan sarana prasarana sekolah yang rusak di wilayah pelosok.

Bupati Grobogan menyambut baik pengambilan keputusan ini dan menegaskan komitmen eksekutif untuk menyelaraskan usulan legislatif dengan kemampuan anggaran daerah. Proses ini diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi warga Kabupaten Grobogan.

Dengan disahkannya keputusan ini, dokumen Pokir DPRD akan segera diproses melalui tahapan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) tingkat kabupaten untuk difinalisasi menjadi RKPD 2027. (Humas-Setwan)

 


Dapatkan Data yang Anda Cari