Pansus I DPRD Grobogan Matangkan Raperda Perumahan dan Permukiman
Tonny Hidayanto Ketua Pansus I Tahun 2026
Panitia Khusus (Pansus) I Tahun 2026 DPRD Kabupaten
Grobogan menggelar Rapat Kerja Tahun 2026 yang dipimpin oleh Ketua Pansus I,
Tonny Hidayanto, dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat, yakni
pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat kerja tersebut membahas secara mendalam berbagai
materi muatan dalam Raperda, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar sesuai dengan kebutuhan
masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Tonny Hidayanto menyampaikan bahwa tahap ini menjadi
bagian penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah karena bertujuan untuk
menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya. Ia
menegaskan, penyempurnaan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar - benar
mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong terwujudnya kawasan permukiman
yang layak, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan.
“Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan bahwa
Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga menjawab
kebutuhan riil masyarakat Grobogan, khususnya dalam penyediaan perumahan yang
layak,” ujarnya.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan akhir Raperda yang komprehensif dan siap untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah.