Pansus I DPRD Grobogan Matangkan Raperda Perumahan dan Permukiman



Tonny Hidayanto Ketua Pansus I Tahun 2026

Panitia Khusus (Pansus) I Tahun 2026 DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja Tahun 2026 yang dipimpin oleh Ketua Pansus I, Tonny Hidayanto, dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat, yakni pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat kerja tersebut membahas secara mendalam berbagai materi muatan dalam Raperda, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tonny Hidayanto menyampaikan bahwa tahap ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah karena bertujuan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya. Ia menegaskan, penyempurnaan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar - benar mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong terwujudnya kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan.

“Melalui pembahasan ini, kami ingin memastikan bahwa Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat Grobogan, khususnya dalam penyediaan perumahan yang layak,” ujarnya.

Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan akhir Raperda yang komprehensif dan siap untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Daerah.


Dapatkan Data yang Anda Cari