Pansus I DPRD Grobogan Sempurnakan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rapat Kerja Pansus I Tahun 2026 dipimpin Ketua Pansus I Tonny Hidayanto
Panitia
Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Grobogan terus memacu penyelesaian payung
hukum terkait sektor hunian. Pada Selasa (3/2/2026), Pansus I menggelar Rapat Kerja
guna melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Grobogan.
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua Pansus I, Tonny Hidayanto, dan dihadiri oleh seluruh
Anggota Pansus I Tahun 2026. Pertemuan ini juga menghadirkan sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menyinkronkan regulasi dengan
kondisi teknis di lapangan.
Agenda kali ini
memasuki Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat, yang menitikberatkan pada
melanjutkan pembahasan mendalam serta penyempurnaan pasal-pasal dalam Raperda.
Fokus utama diskusi meliputi standardisasi kelayakan hunian, kewajiban
pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta
penataan kawasan permukiman kumuh.
"Kami ingin
memastikan bahwa Raperda ini nantinya benar-benar menjadi landasan hukum yang
kuat bagi Pemerintah Daerah untuk menjamin hak masyarakat atas hunian yang
layak, sehat, dan teratur," ujar Tonny Hidayanto di sela-sela Rapat.
Keterlibatan
aktif OPD dalam Rapat ini diharapkan dapat meminimalisir kendala implementasi
saat Raperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Masukan dari
dinas teknis sangat diperlukan, terutama terkait aspek perizinan dan pengawasan
pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Grobogan.
Dengan tuntasnya
tahap penyempurnaan ini, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman diharapkan dapat segera berlanjut ke tahap finalisasi sebelum
akhirnya di Paripurnakan.