Pansus I DPRD Grobogan Sempurnakan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman



Rapat Kerja Pansus I Tahun 2026 dipimpin Ketua Pansus I Tonny Hidayanto

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Grobogan terus memacu penyelesaian payung hukum terkait sektor hunian. Pada Selasa (3/2/2026), Pansus I menggelar Rapat Kerja guna melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Grobogan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Tonny Hidayanto, dan dihadiri oleh seluruh Anggota Pansus I Tahun 2026. Pertemuan ini juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menyinkronkan regulasi dengan kondisi teknis di lapangan.

Agenda kali ini memasuki Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat, yang menitikberatkan pada melanjutkan pembahasan mendalam serta penyempurnaan pasal-pasal dalam Raperda. Fokus utama diskusi meliputi standardisasi kelayakan hunian, kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penataan kawasan permukiman kumuh.

"Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini nantinya benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk menjamin hak masyarakat atas hunian yang layak, sehat, dan teratur," ujar Tonny Hidayanto di sela-sela Rapat.

Keterlibatan aktif OPD dalam Rapat ini diharapkan dapat meminimalisir kendala implementasi saat Raperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Masukan dari dinas teknis sangat diperlukan, terutama terkait aspek perizinan dan pengawasan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Dengan tuntasnya tahap penyempurnaan ini, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat segera berlanjut ke tahap finalisasi sebelum akhirnya di Paripurnakan.

 


Dapatkan Data yang Anda Cari