DPRD dan Bupati Grobogan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Kamis (9/7/2026). Rapat ini beragenda tunggal, yaitu Pembicaraan Tingkat II, Pengambilan Keputusan, dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lucia Indah Artani, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Bupati Grobogan, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, beserta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Grobogan. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, Rapat telah memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh 35 Anggota Dewan dari total 50 Anggota.

Acara diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh juru bicara, Norisa Sintike Matatias, S.Psi. Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. Kendati demikian, Banggar memberikan rekomendasi agar Pemkab Grobogan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Setelah mendengarkan laporan Banggar, seluruh tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut kemudian disahkan melalui penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati Grobogan dan Pimpinan DPRD.

Bupati Grobogan dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan atas kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan. Bupati menegaskan bahwa catatan, masukan, serta kritik membangun yang disampaikan oleh Dewan akan menjadi bahan perbaikan kinerja jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Selanjutnya, Pemkab Grobogan akan menyampaikan Raperda ini bersama Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 3 hari ke depan untuk dilakukan proses evaluasi. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini ditargetkan dapat resmi ditetapkan pada minggu kedua bulan Agustus 2026.

Rapat Paripurna yang berjalan tertib dan lancar tersebut resmi ditutup oleh Pimpinan Rapat pada pukul 11.10 WIB. Humas-Setwan




Dapatkan Data yang Anda Cari