DPRD dan Bupati Grobogan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna
ke-14 Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten
Grobogan, Kamis (9/7/2026). Rapat ini beragenda tunggal, yaitu Pembicaraan
Tingkat II, Pengambilan Keputusan, dan Persetujuan Bersama atas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lucia Indah Artani, S.E.,
M.M., dan dihadiri oleh Bupati Grobogan, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah,
beserta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Grobogan. Berdasarkan
laporan Sekretaris DPRD, Rapat telah memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh 35 Anggota
Dewan dari total 50 Anggota.
Acara diawali
dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang
dibacakan oleh juru bicara, Norisa Sintike Matatias, S.Psi. Dalam laporan
tersebut, Banggar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah
Kabupaten Grobogan atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. Kendati demikian, Banggar memberikan
rekomendasi agar Pemkab Grobogan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil
pemeriksaan BPK pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setelah
mendengarkan laporan Banggar, seluruh tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan
menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut
kemudian disahkan melalui penandatanganan naskah persetujuan bersama antara
Bupati Grobogan dan Pimpinan DPRD.
Bupati Grobogan
dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan atas kerja sama yang terjalin
baik selama proses pembahasan. Bupati menegaskan bahwa catatan, masukan, serta
kritik membangun yang disampaikan oleh Dewan akan menjadi bahan perbaikan
kinerja jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.
Selanjutnya,
Pemkab Grobogan akan menyampaikan Raperda ini bersama Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD kepada Gubernur Jawa
Tengah paling lambat 3 hari ke depan untuk dilakukan proses evaluasi. Perda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini ditargetkan dapat resmi
ditetapkan pada minggu kedua bulan Agustus 2026.
Rapat Paripurna yang berjalan tertib dan lancar tersebut resmi ditutup oleh Pimpinan Rapat pada pukul 11.10 WIB. Humas-Setwan