DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-37, Bahas Jawaban Bupati Terhadap Dua Raperda dan Bentuk Pansus




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan melaksanakan Rapat Paripurna ke-37 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Grobogan, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta direktur BUMD.

Agenda utama paripurna kali ini memasuki Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu penyampaian Jawaban Bupati Grobogan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda penting. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purwa Artha.

Sebelumnya, tujuh Fraksi di DPRD Grobogan telah memberikan saran, masukan, pendapat, serta pertanyaan pada Rapat Paripurna ke-35 tanggal 7 Oktober 2026 lalu.

Dalam pembacaan jawabannya, Bupati Grobogan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan atas masukan berharga demi menyempurnakan kedua Raperda. Menanggapi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bupati menjelaskan bahwa regulasi Daerah wajib tunduk pada bingkai hukum nasional, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di mana tarif PBJT umum paling tinggi 10%, sedangkan khusus jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Setelah pembacaan jawaban selesai, Sidang Paripurna dilanjutkan dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan untuk masuk ke forum Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat. Atas persetujuan seluruh Anggota Dewan yang hadir, pembahasan detail kedua Raperda tersebut resmi diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus). Sidang sempat diskor selama beberapa menit untuk memberikan waktu bagi Fraksi-fraksi menentukan perwakilan mereka. Berdasarkan hasil musyawarah intern, susunan keanggotaan Pansus VI dan Pansus VII Tahun 2026 resmi ditetapkan.

Pansus VI disepakati akan dipimpin oleh Rimbawanto dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua dan Ahmad Habibi, S.Ag dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, pembahasan untuk Pansus VII diserahkan kepada susunan tim terpilih berikutnya untuk menjalankan mekanisme serupa.

Selain pembentukan Pansus, Rapat Paripurna ini juga menetapkan dan menyetujui perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Oktober 2026 yang direkomendasikan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Paripurna ke-37 tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga akhir acara. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari