DPRD Grobogan Matangkan Revisi Aturan Kepala Desa dan Perangkat Desa



H. Musapak, SH memimpin Rapat Kerja Pansus II Tahun 2026

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja intensif guna mematangkan Regulasi Tata Kelola Desa. Rapat yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Ruang Rapat Paripurna II ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, H. Musapak, SH.

Pertemuan ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat yang berfokus pada pembahasan mendalam dan Penyempurnaan atas Dua Regulasi Krusial bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan.

Fokus utama dalam Rapat ini adalah melakukan Revisi pada Dua payung hukum, yaitu :

  1. Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.
  2. Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Ketua Pansus II, H. Musapak, SH, menekankan bahwa penyempurnaan ini sangat penting untuk menyelaraskan aturan Daerah dengan regulasi nasional terbaru. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki dasar hukum yang kuat dan aplikatif.

Dalam Rapat tersebut, Pansus II bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan bedah draf pasal demi pasal. Diskusi teknis difokuskan pada penguatan fungsi administratif, mekanisme pengangkatan, serta penyesuaian masa jabatan yang menjadi isu krusial dalam Tata Kelola Desa saat ini.

"Kami berupaya memastikan draf Raperda ini sempurna dan mampu menjawab tantangan dinamika di Desa, sehingga ke depan tidak ada kendala hukum saat diimplementasikan," ujar H. Musapak di sela-sela memimpin Rapat.

Dengan terlaksananya tahap keempat ini, draf Raperda tersebut kini semakin dekat menuju tahap finalisasi sebelum akhirnya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan.

 


Dapatkan Data yang Anda Cari