DPRD Grobogan Matangkan Revisi Aturan Kepala Desa dan Perangkat Desa
H. Musapak, SH memimpin Rapat Kerja Pansus II Tahun 2026
Panitia Khusus
(Pansus) II DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja intensif guna
mematangkan Regulasi Tata Kelola Desa. Rapat yang berlangsung pada Senin
(2/2/2026) di Ruang Rapat Paripurna II ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus
II, H. Musapak, SH.
Pertemuan ini merupakan bagian dari Pembicaraan
Tingkat I Tahap Keempat yang berfokus pada pembahasan mendalam dan Penyempurnaan
atas Dua Regulasi Krusial bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan.
Fokus utama dalam Rapat ini adalah melakukan Revisi
pada Dua payung hukum, yaitu :
- Raperda
Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.
- Raperda
Perubahan Kedua Atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Ketua Pansus II, H. Musapak, SH, menekankan
bahwa penyempurnaan ini sangat penting untuk menyelaraskan aturan Daerah dengan
regulasi nasional terbaru. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa
memiliki dasar hukum yang kuat dan aplikatif.
Dalam Rapat tersebut, Pansus II bersama jajaran
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan bedah draf pasal demi
pasal. Diskusi teknis difokuskan pada penguatan fungsi administratif, mekanisme
pengangkatan, serta penyesuaian masa jabatan yang menjadi isu krusial dalam Tata
Kelola Desa saat ini.
"Kami berupaya memastikan draf Raperda ini
sempurna dan mampu menjawab tantangan dinamika di Desa, sehingga ke depan tidak
ada kendala hukum saat diimplementasikan," ujar H. Musapak di sela-sela
memimpin Rapat.
Dengan
terlaksananya tahap keempat ini, draf Raperda tersebut kini semakin dekat
menuju tahap finalisasi sebelum akhirnya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Grobogan.