DPRD Grobogan Sahkan Raperda Fasilitasi Pendidikan Diniyah Non Formal dalam Paripurna ke-6



Bupati beserta Pimpinan DPRD Grobogan dalam Paripurna ke 6 DPRD Kabupaten Grobogan

Melanjutkan rangkaian agenda Legislatif pada Rabu (28/01/2026), DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-6 di Ruang Paripurna I. Rapat yang merupakan kelanjutan langsung setelah Paripurna ke-5 ini menandai langkah besar dalam dukungan Pemerintah Daerah terhadap pendidikan berbasis keagamaan.

Rapat dipimpin kembali oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE, MM. Agenda tunggal dalam rapat ini adalah Pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Non Formal.

Pengesahan Raperda ini merupakan bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan karakter dan moral generasi muda melalui pendidikan diniyah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, penyelenggaraan pendidikan diniyah non formal di Kabupaten Grobogan kini memiliki basis legal yang kuat untuk mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

6"Pengesahan Raperda ini adalah kabar baik bagi dunia pendidikan kita. Ini komitmen kami untuk memastikan pendidikan diniyah non formal memiliki dukungan yang layak demi mencetak generasi yang berakhlak mulia," ujar Hj. Lusia Indah Artani di sela memimpin rapat.

Pembubaran Pansus VII Tahun 2025

Seiring dengan telah disetujuinya Raperda tersebut oleh seluruh Fraksi di DPRD, tugas Panitia Khusus (Pansus) yang membidani pembahasan regulasi ini dinyatakan berakhir.

Dalam sidang tersebut, secara resmi dilakukan Pembubaran Panitia Khusus VII Tahun 2025. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Pansus VII atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam merampungkan pembahasan Raperda ini hingga tahap pengambilan keputusan.

Setelah pengambilan keputusan ini, naskah Raperda akan dikirimkan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum akhirnya diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara resmi.

Rapat Paripurna ke-6 ini dihadiri oleh jajaran Eksekutif, Anggota Dewan, serta tamu undangan, yang menutup rangkaian Sidang Paripurna hari ini dengan suasana kondusif.

 


Dapatkan Data yang Anda Cari