DPRD Grobogan Sahkan Raperda Fasilitasi Pendidikan Diniyah Non Formal dalam Paripurna ke-6
Bupati beserta Pimpinan DPRD Grobogan dalam Paripurna ke 6 DPRD Kabupaten Grobogan
Melanjutkan
rangkaian agenda Legislatif pada Rabu (28/01/2026), DPRD Kabupaten Grobogan
menggelar Rapat Paripurna ke-6 di Ruang Paripurna I. Rapat yang merupakan
kelanjutan langsung setelah Paripurna ke-5 ini menandai langkah besar dalam
dukungan Pemerintah Daerah terhadap pendidikan berbasis keagamaan.
Rapat
dipimpin kembali oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani,
SE, MM. Agenda tunggal dalam rapat ini adalah Pembicaraan Tingkat II, yakni
pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Non Formal.
Pengesahan
Raperda ini merupakan bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam mendukung
penguatan karakter dan moral generasi muda melalui pendidikan diniyah. Dengan
adanya payung hukum yang jelas, penyelenggaraan pendidikan diniyah non formal
di Kabupaten Grobogan kini memiliki basis legal yang kuat untuk mendapatkan fasilitasi
dari pemerintah daerah.
6"Pengesahan
Raperda ini adalah kabar baik bagi dunia pendidikan kita. Ini komitmen kami
untuk memastikan pendidikan diniyah non formal memiliki dukungan yang layak
demi mencetak generasi yang berakhlak mulia," ujar Hj. Lusia Indah Artani
di sela memimpin rapat.
Pembubaran
Pansus VII Tahun 2025
Seiring
dengan telah disetujuinya Raperda tersebut oleh seluruh Fraksi di DPRD, tugas
Panitia Khusus (Pansus) yang membidani pembahasan regulasi ini dinyatakan
berakhir.
Dalam
sidang tersebut, secara resmi dilakukan Pembubaran Panitia Khusus VII Tahun
2025. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Pansus VII atas dedikasi dan kerja
kerasnya dalam merampungkan pembahasan Raperda ini hingga tahap pengambilan
keputusan.
Setelah
pengambilan keputusan ini, naskah Raperda akan dikirimkan ke tingkat provinsi
untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum akhirnya diundangkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda) secara resmi.
Rapat
Paripurna ke-6 ini dihadiri oleh jajaran Eksekutif, Anggota Dewan, serta tamu
undangan, yang menutup rangkaian Sidang Paripurna hari ini dengan suasana
kondusif.