DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-12: Seluruh Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan pada hari ini, Rabu (24/06/2026). Rapat paripurna ini mengusung agenda penting Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua, yaitu Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M., serta dihadiri oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, Jajaran Pimpinan Dewan, unsur Forkopimda, para Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, serta Anggota Legislatif.

Penyampaian Pemandangan Umum dari masing-masing Fraksi ini merupakan tindak lanjut pasca penyampaian nota keuangan oleh Bupati Grobogan pada Rapat Paripurna ke-11 sebelumnya. Fokus utama pembahasan tertuju pada realisasi pelaksanaan APBD TA 2025. Berdasarkan data pengelolaan keuangan Daerah yang dilaporkan, Kabupaten Grobogan berhasil menutup tahun anggaran 2025 dengan capaian positif, meliputi : Realisasi Pendapatan Daerah Mencapai Rp3,058 triliun, atau sebesar 101,76% dari target perubahan, Realisasi Belanja Daerah Mencapai Rp2,976 triliun, setara dengan 95,51% dari pagu anggaran, Surplus Anggaran Tercatat surplus sebesar Rp82,05 miliar, Pembiayaan Netto (SiLPA) Terealisasi sebesar Rp110,66 miliar (99,94% dari target), Prestasi Opini BPK Pemerintah Kabupaten Grobogan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan atas keberhasilan mempertahankan opini WTP dan mencatatkan Surplus Anggaran. Namun demikian, Juru Bicara dari Fraksi-fraksi Dewan tetap memberikan sejumlah catatan kritis, saran, dan masukan konstruktif untuk mengoptimalkan kinerja Daerah.

Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi antara lain peningkatan kualitas belanja modal untuk infrastruktur publik, optimalisasi penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penajaman efisiensi program kerja agar sisa anggaran (SiLPA) di masa mendatang dapat ditekan secara produktif demi kesejahteraan masyarakat.

Menutup rangkaian sidang, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa seluruh Pandangan Umum, masukan, dan pertanyaan yang telah diutarakan oleh Fraksi - fraksi Dewan hari ini telah dicatat dan dirangkum secara resmi.

Sesuai jadwal Persidangan Dewan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu penyampaian Jawaban Bupati Grobogan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan sebelum akhirnya Raperda ini disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. (Humas-Setwan)

 


Dapatkan Data yang Anda Cari