DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-12: Seluruh Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat
Paripurna ke-12 Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung Paripurna DPRD
Kabupaten Grobogan pada hari ini, Rabu (24/06/2026). Rapat paripurna ini
mengusung agenda penting Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua, yaitu Penyampaian
Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E.,
M.M., serta dihadiri oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, Jajaran Pimpinan
Dewan, unsur Forkopimda, para Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan, serta Anggota Legislatif.
Penyampaian Pemandangan
Umum dari masing-masing Fraksi ini merupakan tindak lanjut pasca penyampaian
nota keuangan oleh Bupati Grobogan pada Rapat Paripurna ke-11 sebelumnya. Fokus
utama pembahasan tertuju pada realisasi pelaksanaan APBD TA 2025. Berdasarkan
data pengelolaan keuangan Daerah yang dilaporkan, Kabupaten Grobogan berhasil
menutup tahun anggaran 2025 dengan capaian positif, meliputi : Realisasi
Pendapatan Daerah Mencapai Rp3,058 triliun, atau sebesar 101,76% dari target
perubahan, Realisasi Belanja Daerah Mencapai Rp2,976 triliun, setara dengan
95,51% dari pagu anggaran, Surplus Anggaran Tercatat surplus sebesar Rp82,05
miliar, Pembiayaan Netto (SiLPA) Terealisasi sebesar Rp110,66 miliar (99,94%
dari target), Prestasi Opini BPK Pemerintah Kabupaten Grobogan sukses
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Secara umum,
seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan memberikan apresiasi tinggi kepada
Pemerintah Kabupaten Grobogan atas keberhasilan mempertahankan opini WTP dan
mencatatkan Surplus Anggaran. Namun demikian, Juru Bicara dari Fraksi-fraksi Dewan
tetap memberikan sejumlah catatan kritis, saran, dan masukan konstruktif untuk
mengoptimalkan kinerja Daerah.
Beberapa poin
rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi antara lain peningkatan kualitas
belanja modal untuk infrastruktur publik, optimalisasi penggalian sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penajaman efisiensi program kerja agar
sisa anggaran (SiLPA) di masa mendatang dapat ditekan secara produktif demi
kesejahteraan masyarakat.
Menutup
rangkaian sidang, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa seluruh Pandangan
Umum, masukan, dan pertanyaan yang telah diutarakan oleh Fraksi - fraksi Dewan
hari ini telah dicatat dan dirangkum secara resmi.
Sesuai jadwal Persidangan
Dewan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan
agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu penyampaian Jawaban Bupati
Grobogan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan sebelum akhirnya Raperda ini
disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. (Humas-Setwan)