DPRD Kabupaten Grobogan Sahkan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam
Rapat Paripurna ke-9 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (2/4/2026).
Rapat dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ir. H. Mukhlisin, M.M., M.Si. Agenda
utama rapat kali ini adalah pengambilan keputusan (Pembicaraan Tingkat II)
serta pembubaran Panitia Khusus (Pansus) I Tahun 2026 yang telah menuntaskan
tugas pembahasannya.
Dalam
laporannya, juru bicara Pansus I, Sofiatul Mudhakiroh, SE., menyampaikan bahwa
Raperda ini telah melalui serangkaian kajian mendalam dan sinkronisasi aturan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten
Grobogan secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk
segera disahkan.
Bupati Grobogan, dalam sambutannya
yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Sugeng Prasetyo, SE., MM., memberikan
apresiasi tinggi kepada seluruh Anggota Dewan atas kerja kerasnya. Beliau
menekankan bahwa keberadaan Perda ini sangat krusial bagi masyarakat.
"Regulasi
ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak dasar
warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan
berkelanjutan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, penataan kawasan
permukiman di Kabupaten Grobogan ke depan akan lebih terukur dan berkualitas,"
ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut,
Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk segera menyusun peraturan pelaksana agar
kebijakan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Menandai
berakhirnya agenda rapat, Pimpinan Sidang secara resmi membubarkan Pansus I
Tahun 2026 dan menutup Rapat Paripurna dengan harapan agar regulasi baru ini
mampu mendorong pertumbuhan wilayah yang lebih tertata di Kabupaten Grobogan. (Humas-Setwan)