DPRD Kabupaten Grobogan Sahkan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (2/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ir. H. Mukhlisin, M.M., M.Si. Agenda utama rapat kali ini adalah pengambilan keputusan (Pembicaraan Tingkat II) serta pembubaran Panitia Khusus (Pansus) I Tahun 2026 yang telah menuntaskan tugas pembahasannya.

Dalam laporannya, juru bicara Pansus I, Sofiatul Mudhakiroh, SE., menyampaikan bahwa Raperda ini telah melalui serangkaian kajian mendalam dan sinkronisasi aturan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk segera disahkan.

Bupati Grobogan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Sugeng Prasetyo, SE., MM., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh Anggota Dewan atas kerja kerasnya. Beliau menekankan bahwa keberadaan Perda ini sangat krusial bagi masyarakat.

"Regulasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak dasar warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, penataan kawasan permukiman di Kabupaten Grobogan ke depan akan lebih terukur dan berkualitas," ujar Wakil Bupati.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk segera menyusun peraturan pelaksana agar kebijakan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Menandai berakhirnya agenda rapat, Pimpinan Sidang secara resmi membubarkan Pansus I Tahun 2026 dan menutup Rapat Paripurna dengan harapan agar regulasi baru ini mampu mendorong pertumbuhan wilayah yang lebih tertata di Kabupaten Grobogan. (Humas-Setwan)

 


Dapatkan Data yang Anda Cari