DPRD Kabupaten Grobogan Sahkan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang tahun 2026
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat
Paripurna ke-10 Masa Sidang Kedua Tahun 2026 dengan agenda utama Pengambilan Keputusan
atas Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan pada Rabu (22/04/2026).
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E.,
M.M., dan dihadiri oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran Forkopimda,
Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Dalam
laporannya, DPRD menyampaikan apresiasi serta catatan strategis terhadap
capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Grobogan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan
data realisasi anggaran, pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan menunjukkan tren
positif dengan capaian sebesar Rp3,058 triliun atau 101,75% dari target yang
ditetapkan. Sementara itu, dari sisi belanja daerah, realisasi mencapai 95,50%,
yang mencerminkan optimalnya penyerapan anggaran untuk pembangunan Daerah.
Ketua DPRD, Hj.
Lusia Indah Artani, menekankan bahwa rekomendasi yang disahkan hari ini
merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan DPRD. "Rekomendasi ini
disusun berdasarkan hasil evaluasi objektif untuk memastikan bahwa setiap
program kerja Pemerintah Daerah benar-benar berdampak langsung pada
kesejahteraan masyarakat Grobogan," ujarnya.
Beberapa poin
krusial dalam rekomendasi tersebut mencakup peningkatan kualitas infrastruktur,
penguatan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah, serta
optimalisasi pelayanan publik digital. DPRD juga menyoroti pentingnya
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang telah
diraih secara konsisten.
Selain
pengesahan rekomendasi LKPJ, Rapat Paripurna ini juga menandai berakhirnya masa
tugas Panitia Khusus (Pansus) III Tahun 2026.
Badan legislatif
secara resmi membubarkan Pansus III yang telah bekerja maraton dalam melakukan
kajian teknis dan sinkronisasi data lapangan terkait laporan pertanggungjawaban
eksekutif.
Bupati Grobogan,
Setyo Hadi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sinergi yang
terjalin baik antara eksekutif dan legislatif. Beliau menegaskan bahwa seluruh
catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD akan menjadi pedoman bagi
Pemerintah Kabupaten dalam menyusun perencanaan pembangunan pada tahun-tahun
berikutnya.
"Masukan
dari Pimpinan dan Anggota Dewan adalah bahan evaluasi yang sangat berharga.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam
tata kelola Pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Grobogan," pungkas
Bupati.
Rapat Paripurna
ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Bupati
Grobogan Tahun Anggaran 2025 oleh Pimpinan DPRD dan diserahkan langsung kepada
Bupati Grobogan. (Humas-Setwan)