DPRD Kabupaten Grobogan Sahkan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025



Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Kedua Tahun 2026 dengan agenda utama Pengambilan Keputusan atas Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan pada Rabu (22/04/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Dalam laporannya, DPRD menyampaikan apresiasi serta catatan strategis terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Grobogan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data realisasi anggaran, pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan menunjukkan tren positif dengan capaian sebesar Rp3,058 triliun atau 101,75% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, dari sisi belanja daerah, realisasi mencapai 95,50%, yang mencerminkan optimalnya penyerapan anggaran untuk pembangunan Daerah.

Ketua DPRD, Hj. Lusia Indah Artani, menekankan bahwa rekomendasi yang disahkan hari ini merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan DPRD. "Rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil evaluasi objektif untuk memastikan bahwa setiap program kerja Pemerintah Daerah benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Grobogan," ujarnya.

Beberapa poin krusial dalam rekomendasi tersebut mencakup peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah, serta optimalisasi pelayanan publik digital. DPRD juga menyoroti pentingnya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang telah diraih secara konsisten.

Selain pengesahan rekomendasi LKPJ, Rapat Paripurna ini juga menandai berakhirnya masa tugas Panitia Khusus (Pansus) III Tahun 2026.

Badan legislatif secara resmi membubarkan Pansus III yang telah bekerja maraton dalam melakukan kajian teknis dan sinkronisasi data lapangan terkait laporan pertanggungjawaban eksekutif.

Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif. Beliau menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

"Masukan dari Pimpinan dan Anggota Dewan adalah bahan evaluasi yang sangat berharga. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola Pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Grobogan," pungkas Bupati.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2025 oleh Pimpinan DPRD dan diserahkan langsung kepada Bupati Grobogan. (Humas-Setwan)

 


Dapatkan Data yang Anda Cari