Fraksi DPRD Kabupaten Grobogan Berikan Pandangannya Atas Raperda Inisiatif Tentang Madrasah Diniyah
Pembacaan Pandangan Umum oleh Fraksi PDI-P
Sebanyak 7 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Grobogan
menyampaikan pandangan umumnya atas Raperda Inisiatif Dewan tentang fasilitasi
bantuan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah, bertempat di Ruang Paripurna
I setempat pada Kamis (2/10/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani, SE, MM ini dihadiri Wakil Bupati Sugeng Prasetyo, SE, MM, para Pimpinan dan Anggota DPRD setempat. Pada sambutan pembukaannya Lusia menyebut Raperda Inisiatif DPRD ini telah diusulkan dan dijelaskan oleh Pimpinan Bapemperda pada Rapat Paripurna tanggal 30 September 2025 lalu. “Oleh karena itu, pada Sidang ke 37 hari ini, ke 7 Fraksi dipersilahkan menyampaikan Pandangannya” ucapnya.
Adapun ke 7 Fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Karya Demokrat, dan Fraksi Keadilan Nasional. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Tony Hidayanto mengatakan, atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan usulan Bapemperda yang telah dibahas dalam Rapat Fraksi hari Selasa malam tanggal 30 September 2025,
Fraksi PDI
Perjuangan menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah Diniyah, untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD
Kabupaten Grobogan. Sedangkan Fraksi Keadilan Nasional melalui jubirnya,
Suranto, S.Pd, M.Psi menyatakan persetujuannya atas Raperda Inisiatif tersebut
dan berharap segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Grobogan.
Fraksi Hanura melalui jubirnya, Sumarli, SE juga menyatakan persetujuannya. “Memasuki materi pokok persidangan hari ini, atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan usulan Bapemperda yang telah dibahas dalam Rapat Fraksi hari Selasa malam tanggal 30 September 2025, dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim Fraksi Hati Nurani Rakyat menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah, untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan. ”tegasnya.
Adapun Fraksi PPP
melalui jubirnya Budi Prihdiyono menyebut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
menyetujui Raperda usulan Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah, untuk di tetapkan menjadi
Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan.
Sedangkan Fraksi
Karya Demokrat melalui jubirnya H. Bukhori, SH menyatakan persetujuannya atas
Reperda inisiatif tersebut unuk segera ditetapkan menjadi Perda Kab. Grobogan. Selanjutnya
Fraksi Gerindra melalui jubirnya Harsono, S.Pd menyatakan Fraksi Partai
Gerindra menyambut baik inisiatif penyusunan Raperda ini.
”Kami melihatnya
sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendidikan karakter yang
berlandaskan nilai - nilai keagamaan, sekaligus wujud nyata dari Visi - Misi Daerah
untuk mewujudkan Grobogan yang sejahtera, berdaya saing, beriman, dan berbudaya”.
ucapnya.
Sedangkan Fraksi PKB
dengan juru bicaranya Arif Dwi Agustianto, SH mengatakan Fraksi PKB mendukung
pembentukan Raperda yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk
membantu pendidikan Madarasah Diniyah di Kabupaten Grobogan.
Madrasah Diniyah dianggap penting sebagai pendidikan agama dan moral untuk generasi muda serta pelengkap pendidikan formal di sekolah. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pendidikan Madrasah Diniyah melalui bantuan sarana prasarana, tenaga pendidik, dan dana indentif.
Dalam waktu dan tempat yang sama, sebelumnya pada Rapat Paripurna ke 36, semua Fraksi DPRD Kabupaten Grobogan juga menberikan pandangan umumnya atas Raperda perubahan perda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Usai penyampaian Pemandanganan Umum Fraksi Dewan, sidang ditutup secara resmi dan akan dilanjutkan pada sidang - sidang berikutnya.