Jawaban Bupati Grobogan Terkait Raperda Desa dan Pembentukan Pansus II Tahun 2026
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna
ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 pada Rabu (28/01/2026). Rapat yang
berlangsung di Ruang Paripurna I ini berfokus pada kelanjutan pembahasan dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial terkait Tata Kelola Desa di
Kabupaten Grobogan.
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE, MM,
dan dihadiri oleh Bupati Grobogan, jajaran Anggota Dewan, perwakilan Eksekutif,
serta unsur Forkopimda.
Agenda utama
rapat kali ini adalah Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu penyampaian
Jawaban Bupati Grobogan terhadap Pemandangan Umum Fraksi - fraksi yang telah
disampaikan pada sidang sebelumnya. Jawaban Eksekutif tersebut menanggapi
masukan fraksi mengenai dua Raperda penting, yakni:
- Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016
tentang Kepala Desa.
- Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa.
Perubahan
regulasi ini dinilai sangat strategis untuk menyesuaikan dinamika aturan
nasional terbaru serta memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa di wilayah
Grobogan agar lebih akuntabel dan profesional.
Sebagai tindak
lanjut untuk mendalami kedua Raperda tersebut, dalam Rapat ini DPRD Kabupaten
Grobogan secara resmi mengumumkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) II Tahun
2026. Pansus II akan bertugas melakukan pembahasan secara mendetail,
sinkronisasi aturan, hingga konsultasi ke tingkat yang lebih tinggi sebelum
nantinya Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hj. Lusia Indah
Artani menekankan pentingnya efektivitas waktu dan ketajaman pembahasan dalam
Pansus. "Pembentukan Pansus II ini diharapkan dapat bekerja secara
maksimal sehingga produk hukum yang dihasilkan benar - benar memberikan
kepastian hukum dan mendukung kinerja Pemerintahan Desa di Kabupaten
Grobogan," tegasnya.