Jawaban Bupati Grobogan Terkait Raperda Desa dan Pembentukan Pansus II Tahun 2026




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 pada Rabu (28/01/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna I ini berfokus pada kelanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial terkait Tata Kelola Desa di Kabupaten Grobogan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE, MM, dan dihadiri oleh Bupati Grobogan, jajaran Anggota Dewan, perwakilan Eksekutif, serta unsur Forkopimda.

Agenda utama rapat kali ini adalah Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu penyampaian Jawaban Bupati Grobogan terhadap Pemandangan Umum Fraksi - fraksi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Jawaban Eksekutif tersebut menanggapi masukan fraksi mengenai dua Raperda penting, yakni:

  1. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.
  2. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Perubahan regulasi ini dinilai sangat strategis untuk menyesuaikan dinamika aturan nasional terbaru serta memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa di wilayah Grobogan agar lebih akuntabel dan profesional.

Sebagai tindak lanjut untuk mendalami kedua Raperda tersebut, dalam Rapat ini DPRD Kabupaten Grobogan secara resmi mengumumkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026. Pansus II akan bertugas melakukan pembahasan secara mendetail, sinkronisasi aturan, hingga konsultasi ke tingkat yang lebih tinggi sebelum nantinya Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hj. Lusia Indah Artani menekankan pentingnya efektivitas waktu dan ketajaman pembahasan dalam Pansus. "Pembentukan Pansus II ini diharapkan dapat bekerja secara maksimal sehingga produk hukum yang dihasilkan benar - benar memberikan kepastian hukum dan mendukung kinerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Grobogan," tegasnya.

 


Dapatkan Data yang Anda Cari