Komisi A DPRD Grobogan Melaksanakan Konsultasi ke Ditjend Bina Pemerintahan Desa Kemendagri
Komisi
A DPRD Grobogan Konsultasi di Kantor Ditjend Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2026 di terima di ruang rapat lantai IV gedung C Kantor Ditjend
Bina Pemerintahan Desa di mulai pada jam 10.00 WIB sampai dengan
selesai.
Adapun
peserta Konsultasi adalah : Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kab. Grobogan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,
Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Grobogan,
Dispermasdes Kab.Grobogan, Kabag Hukum dan HAM Setda Kab. Grobogan, Perwakilan Kepala Desa Kab.
Grobogan, Perwakilan Sekdes Kab. Grobogan, Serta difasilitasi oleh Pendamping
Komisi A Sekretariat DPRD Kab. Grobogan.
Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Grobogan
tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sebagai tindak lanjut dari Kegiatan
Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa
Tengah. Hal-hal yang dikonsultasikan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa
Kemendagri antara lain:
1. Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
tentang Kepala Desa, selain mengatur penghasilan tetap Kepala Desa, tunjangan,
penerimaan lain yang sah, tunjangan purnatugas, dan jaminan sosial di bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, rencana akan mengatur terkait:
a.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Kepala Desa, yang dimasukkan
dalam pengaturan terkait penerimaan lain yang sah.
b.
Pensiunan bagi Kepala Desa:
1)
Kepala Desa yang diberhentikan karena meninggal dunia, habis masa
jabatan, atau mengundurkan diri dari jabatannya diberikan pensiunan sesuai
dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul.
2)
Pensiunan dimaksud diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari tanah
bengkok yang digunakan untuk tunjangan hasil pemanfaatan tanah kas desa.
3)
Pensiunan dimaksud diperhitungkan sesuai dengan masa kerja Kepala Desa,
yaitu setiap 1 (satu) tahun masa kerja diperhitungkan 1 (satu) tahun masa
penghargaan.
4)
Kepala Desa atau mantan Kepala Desa yang meninggal dunia, maka kepada
janda atau dudanya yang sah dan yang pertama menerima pensiunan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari pensiun dimaksud.
5)
Pensiunan dimaksud diterimakan atau diteruskan sampai dengan jangka
waktu masa pensiun sepanjang tidak menikah lagi.
6)
Penghargaan yang diberikan kepada mantan Kepala Desa sebelum berlakunya
Peratuan Daerah ini, tetap berlangsung sampai dengan berakhirnya masa
penghargaan. Pengaturan terkait pensiunan Kepala Desa dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Kepala Desa, diatur dengan istilah penghargaan bagi Kepala Desa.
2. Rencana pengaturan tunjangan hari raya bagi Kepala
Desa dan pensiunan bagi Kepala Desa yang telah diberhentikan dalam Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Kepala Desa.
3. Dalam konsultasi Ini Ketua
Komisi A DPRD Kab. Grobogan menyampaikan maksud dan tujuan, Pemerintahan
Kabupaten Grobogan melaksanakan konsultasi ke Kemendagri terkait hasil
Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa.
4. Kepala Bidang Pemerintahan
Desa dalam konsultasi ini menyampaikan sejarah awal mula pengaturan Penghargaan
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan.
1)
Perda Tk. II Kab. Grobogan No. 7 thn. 1973/74 ttg Kepamongdesaan ;
2)
Perda Tk. II Kab. Grobogan No. 8 thn. 1981 ttg Mengubah untuk Pertama
Kali Perda Kab. Grobogan tentang Kepamongdesaan ;
3)
Keputusan Bupati KDH Tk. II Grobogan No. 141/263/II/83 tgl. 7 Pebruari 1983 ttg Pemberian Tanda
Penghargaan Berupa Tanah Sawah/Tegal Bagi Kades yg diberhentikan dengan Hormat
dai Jabatannya di Wilayah Kab. Dati II Grobogan.
4)
Perda Kab. Grobogan No. 18 thn. 2000 ttg Kedudukan Keuangan Kades dan
Perangkat Desa ;
5)
Perda Kab. Grobogan Nomor 15 tahun 2005
ttg Perubahan Atas Perda No. 18 th 2000 ttg Kedudukan Keuangan Kades dan
Perangkat Desa ;
6)
Perda Kab. Grobogan Nomor 10 tahun 2009
ttg Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa;
Pengaturan mengenai desa berlandaskan pada Pasal 18 dan Pasal 18B ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan
adanya pengakuan negara terhadap keberadaan desa beserta hak asal-usul dan
tradisi lokalnya. Pengakuan tersebut menjadi dasar pembentukan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai kerangka hukum nasional dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam hal ini, Penghargaan yang diatur dalam
perda ini dengan didasari pengaturan mengenai desa dalam pasal 18 dan Pasal 18B
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan, memberi gambaran pentingnya penghargaan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ini. Diharapkan dengan konsultasi dengan
Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Penghargaan atau Pensiunan tetap
diatur di Peraturan Daerah tentang Kepala Desa.
6. Ditjend Bina Pemerintahan Desa menegaskan bahwa
Negara mengakui terhadap hak asal – usul dan tradisi lokal dan tidak membatasi
penggunaan kewanangan pengelolaan keuangan desa, sepanjang tidak diatur dalam
Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi, pengaturan pemanfaatan
keuangan desa dipersilahkan untuk dimasukkan dalam Perda. Humas-Setwan