Pansus II DPRD Kabupaten Grobogan Matangkan Raperda Kepala Desa
Jajaran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan terus memacu
penyelesaian regulasi Daerah yang strategis. Langkah konkret ini ditunjukkan
oleh Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Grobogan yang
menggelar rapat kerja intensif untuk menyusun Laporan Hasil Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa.
Rapat penting
tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan pada
Jumat, 11 September 2026. Jalannya forum legislatif ini dipimpin langsung oleh
Ketua Pansus II DPRD Grobogan, H. Musapak, SH, serta dihadiri oleh Jajaran Pimpinan
dan Anggota Pansus II lainnya secara kuorum.
Pelaksanaan
rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi nomor 900.1.1.4/395/SETWAN/2026
yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj.
Lusia Indah Artani, SE., MM., tertanggal 9 September 2026.
Berdasarkan
jadwal yang telah diagendakan, Rapat Pansus II ini dimulai tepat pukul 10.00
WIB, segera setelah seluruh Jajaran Anggota menyelesaikan Rapat Badan Anggaran
(Banggar) yang dilaksanakan pada pagi harinya. Integrasi jadwal yang ketat ini
sengaja dilakukan demi efektivitas kinerja Kedewanan dalam merampungkan agenda
pembentukan Peraturan Daerah.
Agenda tunggal
yang menjadi pembahasan utama dalam rapat ini adalah Menyusun Laporan Hasil
Rapat Kerja Pansus II Tahun 2026 atas Pembahasan Raperda tentang Kepala Desa.
Raperda ini dinilai sangat krusial mengingat regulasi mengenai kepala desa akan
menjadi fondasi utama dalam mengatur tata kelola Pemerintahan, masa jabatan,
wewenang, hingga proses pemilihan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten
Grobogan.
Dalam jalannya Rapat,
Ketua Pansus II H. Musapak, SH menekankan pentingnya ketelitian dan akomodasi
terhadap aspirasi lokal di Grobogan. Seluruh Pimpinan dan Anggota Pansus II
saling memberikan masukan, mengkritisi pasal demi pasal, serta menyelaraskan
draf draf hukum agar tidak membentur aturan perundang-undangan yang lebih
tinggi di tingkat pusat.
Penyusunan
laporan hasil ini menjadi fase krusial sebelum draf final Raperda tentang
Kepala Desa dibawa ke tahapan berikutnya, yakni pelaporan di tingkat Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda) definitif.
Dengan
dirampungkannya penyusunan Laporan Hasil Rapat Kerja ini, Pansus II DPRD
Grobogan berharap regulasi baru mengenai Kepala Desa ini nantinya mampu
melahirkan sistem Pemerintahan Desa yang lebih akuntabel, transparan, dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan regulasi ini juga diharapkan
mampu meminimalisir potensi sengketa tata usaha negara maupun konflik
horizontal dalam proses birokrasi dan politik di tingkat Desa. Humas-Setwan