Pansus III DPRD Grobogan Matangkan Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa




Sebagai unit Pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Desa menuntut tata kelola yang adaptif, berkepastian hukum, dan responsif terhadap regulasi nasional. Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan melalui Panitia Khusus (Pansus) III bergerak cepat mematangkan payung hukum lokal guna memperkuat sendi-sendi birokrasi tingkat Desa.

Langkah taktis ini diwujudkan dalam Rapat Kerja Pansus III yang dipimpin langsung oleh H. Musapak, S.H. di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Grobogan pada Senin (25/05/2026). Rapat kerja ini memfokuskan agenda pada Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat, sebuah fase krusial yang menitikberatkan pada kelanjutan pembahasan mendalam serta penyempurnaan menyeluruh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.

Kedua regulasi yang digodok tersebut meliputi:

1.   Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.

2.   Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Perubahan regulasi di tingkat Pusat secara langsung menuntut Daerah untuk melakukan sinkronisasi aturan turunannya. Langkah legislatif yang diambil oleh Pansus III DPRD Kabupaten Grobogan ini merupakan bentuk respons cepat agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih hukum (overlapping) di lapangan.

Melalui pembahasan tahap keempat ini, tim Pansus bersama jajaran Eksekutif terkait menyisir pasal demi pasal untuk memastikan materi muatan lokal selaras dengan undang-undang di atasnya. Penyesuaian ini mencakup aspek krusial seperti kepastian Masa Jabatan, kejelasan hak dan kewajiban, tata cara pemilihan, hingga mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Aparatur Desa.

Dalam Rapat Kerja yang berlangsung dinamis tersebut, arah penyempurnaan kedua Raperda dititikberatkan pada empat pilar utama:

·       Pilar Kelembagaan: Menata Struktur Organisasi Pemerintahan Desa agar lebih ramping, efisien, dan kaya fungsi dalam melayani masyarakat.

·       Pilar Kepastian Hukum: Menghilangkan pasal-pasal multitafsir yang berpotensi memicu konflik internal maupun sengketa administratif di kemudian hari.

·       Pilar Kesejahteraan & Karir: Memperjelas regulasi mengenai hak-hak normatif serta perlindungan kerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

·       Pilar Akuntabilitas: Memperkuat fungsi pengawasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik di tingkat Desa.

Ketua Pansus III, H. Musapak, S.H., menegaskan bahwa penyempurnaan draf pada tahap keempat ini harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Kualitas Produk Hukum Daerah yang dilahirkan sangat bergantung pada ketelitian dalam menyerap aspirasi riil dari Aparatur Desa dan masyarakat Grobogan.

Sinergi yang kuat antara Legislatif (DPRD) dan Eksekutif (Pemerintah Kabupaten) dalam Rapat ini menjadi kunci utama untuk menghasilkan draf regulasi yang bersih, aplikatif, dan tidak membebani jalannya roda Pemerintahan di tingkat paling bawah.

Dengan selesainya Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat ini, Pansus III DPRD Kabupaten Grobogan akan segera melakukan finalisasi penyusunan draf bersih. Laporan akhir hasil kerja Pansus ini selanjutnya dijadwalkan untuk dibawa ke hadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan. Tahapan tersebut menjadi penentu untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Legislatif dan Bupati Grobogan sebelum draf resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui momentum revisi kedua Perda ini, Kabupaten Grobogan optimis mampu mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih profesional, mandiri, dan berintegritas demi kesejahteraan seluruh masyarakat bumi Khazanah Budaya. (Humas-Setwan)

 


Dapatkan Data yang Anda Cari