Pansus III DPRD Grobogan Matangkan Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sebagai
unit Pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Desa menuntut
tata kelola yang adaptif, berkepastian hukum, dan responsif terhadap regulasi
nasional. Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Grobogan melalui Panitia Khusus (Pansus) III bergerak cepat
mematangkan payung hukum lokal guna memperkuat sendi-sendi birokrasi tingkat Desa.
Langkah taktis
ini diwujudkan dalam Rapat Kerja Pansus III yang dipimpin langsung oleh H.
Musapak, S.H. di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Grobogan pada
Senin (25/05/2026). Rapat kerja ini memfokuskan agenda pada Pembicaraan Tingkat
I Tahap Keempat, sebuah fase krusial yang menitikberatkan pada kelanjutan
pembahasan mendalam serta penyempurnaan menyeluruh terhadap dua Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.
Kedua regulasi yang digodok
tersebut meliputi:
1.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.
2.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Perubahan
regulasi di tingkat Pusat secara langsung menuntut Daerah untuk melakukan
sinkronisasi aturan turunannya. Langkah legislatif yang diambil oleh Pansus III
DPRD Kabupaten Grobogan ini merupakan bentuk respons cepat agar tidak terjadi
kekosongan atau tumpang tindih hukum (overlapping) di lapangan.
Melalui
pembahasan tahap keempat ini, tim Pansus bersama jajaran Eksekutif terkait
menyisir pasal demi pasal untuk memastikan materi muatan lokal selaras dengan
undang-undang di atasnya. Penyesuaian ini mencakup aspek krusial seperti
kepastian Masa Jabatan, kejelasan hak dan kewajiban, tata cara pemilihan,
hingga mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Aparatur Desa.
Dalam Rapat Kerja
yang berlangsung dinamis tersebut, arah penyempurnaan kedua Raperda
dititikberatkan pada empat pilar utama:
·
Pilar Kelembagaan: Menata Struktur Organisasi
Pemerintahan Desa agar lebih ramping, efisien, dan kaya fungsi dalam melayani
masyarakat.
·
Pilar Kepastian Hukum: Menghilangkan
pasal-pasal multitafsir yang berpotensi memicu konflik internal maupun sengketa
administratif di kemudian hari.
·
Pilar Kesejahteraan & Karir:
Memperjelas regulasi mengenai hak-hak normatif serta perlindungan kerja bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
·
Pilar Akuntabilitas: Memperkuat fungsi
pengawasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik di tingkat Desa.
Ketua Pansus
III, H. Musapak, S.H., menegaskan bahwa penyempurnaan draf pada tahap keempat
ini harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Kualitas Produk Hukum
Daerah yang dilahirkan sangat bergantung pada ketelitian dalam menyerap
aspirasi riil dari Aparatur Desa dan masyarakat Grobogan.
Sinergi yang
kuat antara Legislatif (DPRD) dan Eksekutif (Pemerintah Kabupaten) dalam Rapat
ini menjadi kunci utama untuk menghasilkan draf regulasi yang bersih,
aplikatif, dan tidak membebani jalannya roda Pemerintahan di tingkat paling
bawah.
Dengan
selesainya Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat ini, Pansus III DPRD Kabupaten
Grobogan akan segera melakukan finalisasi penyusunan draf bersih. Laporan akhir
hasil kerja Pansus ini selanjutnya dijadwalkan untuk dibawa ke hadapan Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan. Tahapan tersebut menjadi penentu untuk
mendapatkan persetujuan bersama antara Legislatif dan Bupati Grobogan sebelum
draf resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui momentum
revisi kedua Perda ini, Kabupaten Grobogan optimis mampu mewujudkan tata kelola
Pemerintahan Desa yang lebih profesional, mandiri, dan berintegritas demi
kesejahteraan seluruh masyarakat bumi Khazanah Budaya. (Humas-Setwan)