Pansus VII DPRD Grobogan Bahas Raperda Pendidikan Diniyah Hasil Fasilitasi Gubernur Jateng
Ketua Pansus VII Tahun 2025 H. Musapak, SH
Panitia Khusus (Pansus) VII Tahun 2025 DPRD Kabupaten
Grobogan menggelar Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus VII, H. Musapak,
SH, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah.
Rapat Kerja tersebut difokuskan pada Pembahasan Hasil Fasilitasi
Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda dimaksud. Pembahasan dilakukan sebagai
tindak lanjut untuk menyempurnakan substansi Raperda agar selaras dengan
ketentuan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Pansus VII, H. Musapak, SH, menyampaikan bahwa Raperda
ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam
mendukung keberlangsungan serta peningkatan kualitas Pendidikan Diniyah di Daerah.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum dalam
penyaluran bantuan serta memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi
Lembaga Pendidikan Diniyah. “Dengan adanya Raperda ini, diharapkan bantuan
kepada Lembaga Pendidikan Diniyah dapat disalurkan secara lebih tertib,
transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui Rapat Kerja tersebut, Pansus VII juga
melakukan penajaman materi Raperda agar implementasinya nanti benar - benar
menjawab kebutuhan Lembaga Pendidikan Diniyah serta mendukung peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan nilai - nilai keagamaan.
Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah ini selanjutnya akan dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Grobogan.