Sepanjang Tahun 2025 DPRD Grobogan Hasilkan 9 Perda Baru
Awal Tahun 2026 DPRD Kabupaten Grobogan gelar Rapat Paripurna ke I dengan agenda Laporan Kegiatan dan Produk DPRD Tahun Sidang 2025 Penetapan Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Tahun Sidang 2016, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna setempat pada Senin 5 Januari 2026.
Hj. Lusia Indah Artani selaku Ketua DPRD memimpin jalannya Sidang Rapat menjelaskan bahwa selama tahun 2025 DPRD telah menghasilkan 9 Peraturan Daerah (Perda) dan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Peraturan Daerah itu adalah Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Pembentukan Dana Cadangan, RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025 – 2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Perubahan APBD Tahun 2025, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Tahun 2026, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan APBD Tahun 2026.