Transparansi Keuangan Daerah, DPRD Grobogan Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2025




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung Paripurna DPRD pada Senin, 15 Juni 2026. Rapat Paripurna ini mengusung agenda vital, yakni Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu berupa mendengarkan Penjelasan Bupati Grobogan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2025 sekaligus Penyampaian Nota Keuangan.

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M. Setelah menyatakan Rapat memenuhi kuorum, Ketua DPRD mempersilakan Eksekutif untuk memaparkan draf laporan keuangan komprehensif tersebut di hadapan para Anggota Legislatif dan Tamu Undangan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Grobogan Setyo Hadi, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Grobogan.

Dalam nota pengantarnya, Bupati memaparkan akuntabilitas kinerja Keuangan Daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Sebelumnya, dalam estimasi makro yang dilaporkan Pemerintah Daerah, target pendapatan Daerah diproyeksikan berada di kisaran Rp3,00 triliun, dengan realisasi yang bergerak positif berkat optimalisasi sektor Pajak Daerah dan Retribusi.

Penyampaian Nota Keuangan ini memuat 7 (tujuh) laporan keuangan pokok, di antaranya: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Penyampaian draf pertanggungjawaban ini menjadi krusial mengingat Pemerintah Kabupaten Grobogan baru saja berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut pada Juni 2026 ini. Bupati menekankan bahwa draf Raperda ini disusun berbasis kepatuhan regulasi ketat demi menjaga keberlanjutan tata kelola anggaran yang bersih.

Dinamika kerja di Parlemen Daerah pada hari yang sama tidak hanya berfokus pada Anggaran Keuangan Eksekutif. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan juga memanfaatkan momentum ini untuk menggelar Rapat Kerja Internal. Rapat tersebut mengupas finalisasi draf Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, guna memastikan pemenuhan hak anak di Grobogan dapat terintegrasi dalam kerangka regulasi dan penganggaran Daerah ke depan.

Menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Lusia Indah Artani menyampaikan bahwa berkas dokumen pertanggungjawaban Eksekutif ini telah diterima resmi oleh Dewan. Tahapan berikutnya yang akan berjalan dalam pekan ini adalah penyusunan

Masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan diberikan waktu untuk mencermati, meneliti, dan memberikan catatan kritis terhadap serapan Anggaran Belanja Daerah serta efektivitas capaian program pembangunan sepanjang tahun 2025, sebelum nantinya Bupati memberikan Jawaban resmi pada tahap pembicaraan berikutnya. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari