Transparansi Keuangan Daerah, DPRD Grobogan Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-11
Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung Paripurna DPRD pada Senin, 15
Juni 2026. Rapat Paripurna ini mengusung agenda vital, yakni Pembicaraan
Tingkat I Tahap Kesatu berupa mendengarkan Penjelasan Bupati Grobogan atas
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran (TA) 2025 sekaligus Penyampaian Nota Keuangan.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M. Setelah menyatakan Rapat
memenuhi kuorum, Ketua DPRD mempersilakan Eksekutif untuk memaparkan draf
laporan keuangan komprehensif tersebut di hadapan para Anggota Legislatif dan Tamu
Undangan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Grobogan Setyo Hadi, Jajaran
Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
serta para Camat se-Kabupaten Grobogan.
Dalam nota pengantarnya, Bupati memaparkan
akuntabilitas kinerja Keuangan Daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, dalam estimasi makro yang dilaporkan Pemerintah Daerah, target
pendapatan Daerah diproyeksikan berada di kisaran Rp3,00 triliun, dengan
realisasi yang bergerak positif berkat optimalisasi sektor Pajak Daerah dan Retribusi.
Penyampaian Nota Keuangan ini memuat 7 (tujuh)
laporan keuangan pokok, di antaranya: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO),
Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK).
Penyampaian draf pertanggungjawaban ini menjadi
krusial mengingat Pemerintah Kabupaten Grobogan baru saja berhasil
mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11
kalinya secara berturut-turut pada Juni 2026 ini. Bupati menekankan bahwa draf
Raperda ini disusun berbasis kepatuhan regulasi ketat demi menjaga
keberlanjutan tata kelola anggaran yang bersih.
Dinamika kerja di Parlemen Daerah pada hari yang
sama tidak hanya berfokus pada Anggaran Keuangan Eksekutif. Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Grobogan juga memanfaatkan momentum ini
untuk menggelar Rapat Kerja Internal. Rapat tersebut mengupas finalisasi draf
Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, guna
memastikan pemenuhan hak anak di Grobogan dapat terintegrasi dalam kerangka
regulasi dan penganggaran Daerah ke depan.
Menutup Rapat Paripurna, Ketua DPRD Lusia Indah
Artani menyampaikan bahwa berkas dokumen pertanggungjawaban Eksekutif ini telah
diterima resmi oleh Dewan. Tahapan berikutnya yang akan berjalan dalam pekan
ini adalah penyusunan
Masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan
diberikan waktu untuk mencermati, meneliti, dan memberikan catatan kritis
terhadap serapan Anggaran Belanja Daerah serta efektivitas capaian program
pembangunan sepanjang tahun 2025, sebelum nantinya Bupati memberikan Jawaban
resmi pada tahap pembicaraan berikutnya. Humas-Setwan