Kepala Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD perumusan kebijakan
dan petunjuk teknis bidang administrasi keuangan, pengelolaan anggaran, pembukuan, perbendaharaan
dan verifikasi penggunaan anggaran Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan sekretariat DPRD dan tenaga ahli
yang dibutuhkan DPRD.
Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja mengenai perencanaan anggaran belanja DPRD dan Sekretariat DPRD;
b. Pengelolaan administrasi keuangan, anggaran, verifikasi penggunaan anggaran, perhitungan dan perubahan
anggaran;
c. Pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan DPRD
dan Sekretariat DPRD; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keuangan sebagaimana di Peraturan Bupati,membawahkan :
a. Sub Bagian Anggaran;
b. Sub Bagian Perbendaharaan dan Akuntansi; dan
c. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan.
Kepala Bagian Keuangan : EDY SANTOSO, S.Sos, MM